SumatraTimes.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohil mengadakan Sosialisasi Tahapan Pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020, bertempat di aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Rohil.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini dari KPUD Rohil, ada 9 tahap pelaksanaan pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020.
“Pelaksanaan tahapan pencalonan berdasarkan peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020. Sosialisasi diikuti seluluh, 16 parpol di Rohil,” kata Ketua KPU Rohil Supriyanto, kepada media di Kantor KPU Rohil di Batu Lima, Sabtu, 25 Juli 2020.
Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 itu, tahapan pendaftaran pertama dimulai pengumuman pendaftaran paslon pada 28 Agustus – 3 September 2020, pendaftaran paslon 4-6 September, verifikasi syarat pencalonan 4-6 September, dan pengumuman dokumen paslon dan dan dokumen calon di laman KPU untuk memperoleh tanggaam dan masukan masyarakat 4-8 September 2020.
Tahapan pendaftaran kedua, tanggapan dan masukan masyarakat 4-8 September 2020, pemeriksaan kesehatan paslon 4-11 September, penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan 11-12 September, verifikasi syarat calon 6-12 September, pemberitahuan hasil verifikasi 13-14 September, dan penyerahan dokumen perbaikan syarat calon 14-16 September.
Adapun tahapan pendaftaran ketiga, pengumuman dokumen perbaikan syarat calon di laman KPU 14-22 September, verifikasi dokumen perbaikan syarat calon 16-22 September, penetapan paslon 23 September, dan pengundian dan pengumuman nomor urut 24 September 2020.***
Penilis: amran