SumatraTimes.co.id – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, yang juga Wali Kota Batam, HM Rudi SE MM, diketahui hadir pada sukuran pelantikan Gubernur Kepri H Isdianto, di Kota Tanjungpinang.
Rudi pun menjalani tes swab. Hasil tes swab Kepala BP Batam yang juga Wali Kota Batam dikonfirmasi negatif.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi memastikan Wako Rudi dan 4 pejabat eselon II lainnya yang diperiksa hari ini, Senin (3/8/2020) pagi negatif Covid-19.
Sebelumnya banyak pihak yang mempertanyakan kenapa para pejabat di Pemko Batam yang hadir dalam acara tepuk tepung tawar syukuran di Gedung Daerah Tanjungpinang tidak melakukan swab.
Apalagi pasca Gubernur Kepri, Isdianto positif Covid, sejumlah pejabat Kepri dan warga yang hadir dalam berbagai kegiatan saat kedatangan Isdianto dari Jakarta melakukan swab, termasuk Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dan Wabup Karimun, Anwar Hasyim.
“Ada empat pejabat (eselon II) yang dilakukan tes swab juga, hasilnya negatif. Mereka yang dites berada dalam ruangan sama dengan bapak wali kota saat di kapal (kembali dari Tanjungpinang),” sebutnya.
Didi menyebut, tes swab ini berdasarkan permintaan Wako Rudi.
“Sebelumnya, banyak yang bertanya kepada kami kenapa bapak Wali kota Batam tidak dilakukan pengambilan swab untuk pemeriksaan PCR Covid19,” kata Didi.
Ia menjelaskan, di dalam keputusan Menteri Kesehatan No.01.07/MENKES/ 413/2020, dinyatakan bahwa proses pencarian (find), dimulai dengan mencari suspek, di mana yang termasuk di dalam kriteria kasus suspek adalah, yang pertama, menderita ISPA dan punya riwayat perjalanan dari negara atau wilayah transmisi lokal.
“Yang kedua, orang dengan salah satu gejala atau tanda ISPA dan riwayat kontak dengan pasien terkonfirmasi covid-19. Yang ketiga adalah ISPA berat yang perlu perawatan rumah sakit tidak ada penyebab lain,” sebutnya lagi.
Adapun langkah selanjutnya dikatakan Didi untuk kasus suspek adalah dilakukan isolasi dan pemeriksaan PCR pada yang bersangkutan. Langkah selanjutnya adalah melakukan tracing. Mengidentifikasi kontak erat kemudian melakukan karantina dan pemantauan harian selama 14 hari.
“Jika dalam pemantauan ditemukan gejala maka kasusnya menjadi suspek covid 19. Dan jika dalam masa pemantauan selama 14 hari tidak ditemukan gejala maka pasien masuk kategori discarded (selesai pemantauan),” terangnya.
Menurutnya pasien suspek yang dilakukan pemeriksaan PCR selama dua hari berturut-turut (h1 dan h2) ternyata hasilnya bukan covid, maka pasien dikeluarkan dari daftar suspek (discarded).
Adapun pasien suspek yang terkonfirmasi positif covid maka selanjutnya dilakukan terapi sesuai protokol covid.
“Kontak erat sendiri per definisi operasional, adalah berdekatan dalam jarak 1 meter minimal 15 menit. Jika kontak ditemukan tanpa gejala maka dilakukan pemantauan selama 14 hari. Khusus bagi petugas kesehatan di dalam keputusan menteri kesehatan ini dilakukan pemeriksaan PCR segera setelah kasus dinyatakan sebagai probable atau konfirmasi,” terangnya.
Dipaparkannya, sesuai penjelasan sebelumnya pada saat pemantauan harian jika ditemukan gejala maka masuk kategori suspek kemudian dilakukan pemeriksaan PCR, sedangkan setelah masa pemantauan selesai, tidak ditemukan gejala maka pasien dinyatakan selesai pemantauan dan dikeluarkan dari suspek (discarded).
“Untuk kasus probable dan kasus terkonfirmasi penanganannya kami kira tidak ada permasalahan. Satuan tugas covid 19 kota Batam melaksanakan semua ketentuan yang ada di keputusan menteri kesehatan yang kami sampaikan sebelumnya. Dengan penjelasan ini maka sudah terjawab kenapa bapak walikota Batam tidak dilakukan isolasi dan pemeriksaan swab PCR sebelumnya. Karena tidak termasuk kategori kontak erat dan tidak bergejala (asimptomatis),” ungkapnya.***
Sumber: kumparan.com
Editor: amran