SumatraTimes.co.id – Bintan Lagoon Resort (BLR), resor terpadu terbesar yang terletak di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, berencana menutup operasional perusahaan karena mengalami kerugian selama dua tahun terakhir akibat sepi pengunjung.
Rencana penutupan tersebut sudah disampaikan secara tertulis ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan per 31 Juli 2020.
“Betul, suratnya sudah kami terima dan langsung ditindaklanjuti,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan, Indra Hidayat di Bintan, Kamis (6/8) di Kantor Dinas Tenaga Kerja Pemkab Bintan di Jalan MT Haryono, Kota Tanjungpinang.
Pihaknya sudah menurunkan tim dari Disnker Bintan dan Pengawas Ketenagakerjaan (Wasker) Pemprov Kepri untuk berkonsolidasi dengan pihak BLR terkait rencana penutupan tersebut.
“Kami turut memberikan pengarahan dan pembinaan terkait hal-hal yang perlu dipenuhi BLR untuk menutup usaha mereka,” imbuhnya.
Dia katakan, penutupan BLR pun akan menyebabkan sekitar 500 karyawan terkena dampak PHK massal. “Ada 500 karyawan terancam di-PHK, karena kondisi perusahaan terpuruk,” tutur Indra.
Lebih lanjut, Indra menegaskan bakal mengawal proses PHK karyawan BLR, terutama menyangkut hak-hak pekerja yang harus dipenuhi perusahaan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
“Misalnya, menyangkut uang pesangon karyawan,” imbuhnya.
Sementara, Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Bintan, Mansur, mengaku sebanyak 500 karyawan BLR sudah menerima pengumuman PHK dari manajemen perusahaan.
Mansur menuntut pihak perusahaan dapat membayar uang pesangon kepada para karyawan sesuai dengan masa kerja mereka. Termasuk beberapa komponen di dalamnya, seperti uang jasa, uang perumahan, dan uang kesehatan.
“Kami pun meminta Disnaker mengaudit, apakah BLR betul-betul alami kerugian atau tidak,” demikian Mansur.***
Sumber: antaranews
Editor: Amran