SumatraTImes.co.id – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kepala BKF) Febrio Kacaribu, mengatakan kontribusi sektor pertanian sangat besar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, rata-rata sebesar 13 persen.
Namun, kontribusi pajak sektor pertanian relatif sangat kecil. Oleh karena itu, untuk asas keadilan, diperlukan proporsi yang seimbang untuk kontribusi pajaknya.
“Kontribusi sektor pertanian sangat besar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, rata-rata sebesar 13 persen. Namun, sektor pertanian relatif sangat kecil pada kontribusi pajak. Dalam konteks beban penerimaan pajak, kita ingin ada proporsionality. Bahwa ada sektor yang menghasilkan besar, harusnya juga menghasilkan kontribusi pajak yang sebanding,” jelasnya, pada media briefing virtual tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Produk Pertanian Tertentu, Kamis, (6/8/2020).
Oleh karena itu, pemerintah ingin memberi kepastian hukum dengan PMK 89/PMK.010/2020, karena dahulu PPN sempat dibatalkan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan KADIN terkait Tandan Buah Segar (Putusan MA 70 P/HUM/2013, PP 81/2015 yang mengganti PP 31 Tahun 2007) terkait bidang peternakan dan perikanan tetap diberikan PPN dibebaskan, serta PP 12 Tahun 2001 terkait PPN Dibebaskan di bidang usaha pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan, penangkapan, penangkaran, perikanan baik penangkapan maupun budidaya.
“Ketidakpastian hukum yang ingin kita address dengan mengeluarkan PMK 89. Bagaimana kita mau memberikan kepastian hukum yang jelas supaya pelaku bisnisnya atau pelaku usahanya yang masuk kategori Wajib Pajaknya petani besar, yang memiliki omzet Rp4,8 miliar ke atas pertahun, bukan petani kecil,” jelasnya.
Sekarang, dengan PMK 89/PMK.010/2020 produk pertanian, perkebunan, dan kehutanan terutang PPN. Kemudian tidak dapat diberikan lagi fasilitas pembebasan PPN akibat dibatalkan MA, dan mekanisme DPP nilai lain dikenai PPN dengan tarif efektif 1 persen.
Adapun Barang Hasil Pertanian yang termasuk dalam lingkup aturan PMK 89 adalah produk pertanian seperti holtikultura yang terdiri dari buah-buahan (non Barang kena Pajak (BKP), kebutuhan pokok) sayur-sayuran (non BKP, kebutuhan pokok), tanaman hias dan obat (BKP), tanaman pangan (non BKP, kebutuhan pokok) seperti padi, jagung, kacang tanah, ubi kayu, beras dan gabah.
Kemudian produk perkebunan seperti kakao, kopi, aren, jambu mete, lada, pala, cengkeh, karet, teh, tembakau, tebu, kapas, kapuk, kayu manis, kina, vanili, nilam, jarak pagar, sereh, atsiri, kelapa, tanaman perkebunan dan sejenisnya (produk perkebunan semua BKP).
Selanjutnya, produk kehutanan dalam dua kategori yaitu Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu. Hasil Hutan Kayu seperti Kayu Bulat besar/kecil, Kayu Bulat Sawut, kayu Bulat Karet, Kayu Bulat kering. Untuk Hasil Hutan Bukan Kayu seperti Rotan Asalan, rotan bundar WS, Gubal Gaharu dan Kamedangan, Kopal damar, Biji Kemiri kering/daging biji kering, biji Tengkawang (Hasil Hutan semuanya BKP).
Petani diberikan pilihan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain. DPP Nilai Lain merupakan dasar pengenaan PPN yang ditetapkan Menteri Keuangan dan ditujukan untuk transaksi/penyerahan tertentu.
Jika biasanya PPN dihitung 10 persen dari harga jual, dengan mekanisme NILAI LAIN, DPP-nya hanya sebesar 1 persen dari harga jualnya. Jadi, kalau dihitung, tarif efektif PPN yang dibayar hanya sebesar 1 persen.
“Kemudahan PMK ini, petani diberikan pilihan untuk menggunakan mekanisme Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain, petani hanya mengadministrasikan PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1 persen dari harga jual. Intinya PPN yang dipungut dan disetor efektifnya adalah 1 persen dari harga jual. Untuk penyerahan ke Badan Usaha Industri, PPN dipungut dan disetorkan oleh badan usaha industri tersebut sehingga petani tidak perlu memungut dan menyetor PPN,” pungkasnya.
Ia juga menekankan bahwa aturan ini tidak berhubungan dengan kondisi pandemi Covid-19.***
Sumber: suara.com
Editor: amran