SumatraTimes.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Rohil menjalin kerjasama, memorandum of understanding (MoU), dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil, sehubungan dengan program Jaga Kampung.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung antara Bupati Rohil H Suyatno AMp, dengan Kepala Kejari Rohil Gaos Wicaksono SH MH, Selasa, 11 Agustus 2020, di Mess Pemkab Rohil, di Jalan Perwira, Bagansiapiapi.
Turut hadir Wakajati Riau Daroe Trisadono, Asintel Kajati Riau Raharjo SH MH, Kasintel dan staf Kejati Riau dan Kejari Rohil. Ketua DPRD Rohil Maston, Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, Dandim 0321/Rohil Letkol Arh Agung Rachman Wahyudi, Kepala PN Rohil, Dan Pos AL Bagansiapiapi, serta 18 camat se Rohil.
Berdasarkan MoU, yang disepakati Pemkab Rohil dan Kejari Rohil, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kerjasarma sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing. Adapun kesepakatan dalam MoU itu:
1. Melakukan pengamanan peyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Nagara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sampai penerimaan di Rekening Kas Desa (RKD) dan melakukan pengamanan penyaluran Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan peryaluran bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota, serta bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten.
2. Melakukan Bimbingan Teknis dalam penyusunan Peraturan-Peratiran Desa dan pembuatan Surat Peretanggungjawaban (SPJ), melukukar pelatihan dan sosialisasi penggunaan Dana Desa, sertà peraturan perundang-undangan kepada para Kepala Dasa se Kabupaten Rokan Hilir, bersama dengan SKPD terkait untuk meningkatkarı kinerja para Kepala Desa delam penggunaan Anggaran Desa.
3. Melakukan Pengamanan dan pembahasan terkalt penggunaan Anggaran Desa, mulai dari tahap parencanaan, palaksanaan, monitoring, dan evaluasi sampai tahap pelaporan surat partanghungjawaban (SPJ).
Melakukan pengamanan proses pembangunan strategis, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan hingga pelaporan.
4. Adapun segala biaya yang ditimbulkan akibat kerjasama ini ditanggung (dibebankan kepada) pihak pertama (Pemkab Rohil).
5. MoU ini belaku dalam jangka waktu dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak.***
Pemulis/Editor: amran