SumatraTimes.co.id – Kasus korupsi dana kerjasama media di DPRD Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2016 – 2017, memasuki tahap pemanggilan saksi-saksi.
Kasus korupsi ini banyak menyedot perhatian public, disebabkan melibatkan puluhan media massa cetak dan elektronik di Riau, dan daerah lainnya.
Saksi dari kalangan media adalah kalangan pimpinan media, kepala biro, kepala perwakilan, dan wartawan, yang menerima dana publikasi dari kerjasama penyebarluasan informasi di DPRD Rohil tahun anggaran 2016-2017.
Adapun ke lima saksi yang sudah menjalani sidang sebagai saksi atas perkara kasus korupsi dana kerjasama media di DPRD Rohil atas nama mantan Setwan DPRD Rohil Syamsuri dan kawan-kawan, yakni :
1. Andi Gunawan Riothallo alias Andi, dengan alamat Jalan Satria Tangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.
2. Muryadi alias Muri bin Sadi, Direktur Posmetro Rohil alamat Jalan Jambu, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Rohil.
3. Basri M Noor alias Ucok Naro bin M Noor, dengan alamat Jalan Pusara Hilir, Kelurahan Bagan Jawa, Bangko, Rohil, Riau.
4. Ishaq Yunus alias Ishaq, beralamat Jalan Pelabuhan Hulu, Bagan Timur, Bangko, Rohil, Riau.
5. Afrizal alias Ijal, beralamat Jalan Madrasah, Gang Piah, Kelurahan Bagan Timur, Bangko, Rohil, Rohil.
Kasi Pidsus Kejari Rohil Herlina Samosir SH mengatakan ke lima saksi tersebut sudah menjalani sidang untuk dimintai penjelasan dan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Rohil.
“Untuk nama yang di atas sudah sidang hari kamis kemarin,” kata Herlina, melalui pesan singkat whatsapp.
Sidangan kasus korupsi dana media yang melibatkan puluhan media serta insan pers sangat minim informasi. Selain itu unruk memanggil ke lima saksi itu, Kejari Rohil juga mengirim surat meminta Setda Pemkab Rohil ikut memangil saksi-saksi dari kalangan media massa untuk menjalani persidangan di PN Rohil. ***
.
Penulis/Editor: amran