BAGANSIAPIAPI, sumatratimes.co.id – Belajar tatap muka langsung bagi semua sekolah harus mendapat izin dari pemerintah daerah yang kemudian pihak kecamatan melakukan survey sejauh mana persiapan sekolah dalam menerapkan aturan protokol kesehatan di sekolah. Demikian hal ini dijelaskan oleh kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Rokan Hilir (Kadisdikbud Rohil) H.M Nurhidayat,SH,MH kepada Journalis indonesiasatu.id di gedung Datuk Batu Hampar Jalan Perwira Bagansiapiapi, Jumat(21/08/2020)
“Jika Pemerintah Daerah telah mengizinkan untuk belajar tatap muka maka pihak kecamatan melakukan penilaian terhadap persiapan sekolah. jika okey maka dijalankan proses belajar tatap muka tersebut,”tutur Kadisdikbud Rohil HM Nurhidayat,SH,MH kepada journalis indonesiasatu.id.
Prosedurnya, lanjut Kadisdikbud Rohil ini, setelah pemerintah daerah menetapkan kapan sekolah dimulai maka kemudian dilakukan aturan sesuai protokol kesehatan. Namun jika orang tua tidak mau atau tidak mengizinkan anaknya untuk bersekolah tatap muka dan hanya setuju jika sekolah melalui online saja, maka mau tidak mau murid sekolah tersebut belajar melalui online saja.
Dijelaskannya, dalam SK empat menteri sudah dijelaskan bahwa belajar tatap muka tersebut dilakukan dengan murid dalam satu lokal atau kelas sebanyak 16 orang dengan jarak 1,5 meter.
Sedangkan tentang kesiapan sekolah di Rohil menurut kadisdikbud Rohil ini ketika dia turun kelapangan meninjau ke sejumlah sekolah rata-rata sekolah tersebut sudah siap melaksanakan belajar tatap muka sesuai aturan protokol kesehatan dan kesiapan kelas.
“Kalau yang pernah kami tinjau sekolah sudah siap hampir 100 persen yakni pada 4 kecamatan,”tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, pada SKB 4 menteri tersebut menegaskan bahwa jarak 1,5 meter dan dalam satu kelas maksimal hanya 16 murid. Setiap sekolah menyiapkan alat tempat cuci tangan dan sabun pada setiap kelas. Kemudian sekolah harus siap dengan alat thermo gun untuk mengecek suhu tubuh anak murid dan guru.
“Hingga hari ini sekolah belum ada yang belajar tatap muka,”jelasnya.
Ada tiga hal yang harus dilakukan agar belajar tatap muka bisa dilaksanakan, pertamanya pemerintah daerah harus sudah mengizinkan proses belajar tatap muka. Kemudian kecamatan harus melihat kesiapan protokol kesehatan di setiap sekolah. Kemudian itu harus ada persetujuan dari orang tua murid.
“Jika orang tua mengizinkan belajar hanya dengan jarak jauh atau melalui online maka belajar secara online. Oleh sebab itu tidak ada paksaan dalam belajar tatap muka jika pemerintah daerah telah memperbolehkan untuk belajar tatap muka,”katanya.
Kadisdikbud Rohil menjelaskan sedangkan proses belajar mengajar diserahkan melalui sekolah apakah menggunakan shift agar semua murid bisa belajar dalam hari bersamaan atau dengan menjadwalkan satu hari masuk sehari tidak.
“Masing-masing juga memiliki kelemahan dan kelebihan. Hal ini terserah pada sekolah masing-masing menggunakan sistem bagaimana,”ujarnya.
Bahkan ada juga acuan metode belajar tatap muka hingga jam 10 kemudian dilanjutkan oleh murid lainnya hingga jam 13.00.
“Namun kelemahannya ini ada terjadi penumpukan murid karena ada yang pulang dan ada yang masuk sekolah,”jelasnya.
Bahkan ada juga opsi lainnya yakni hari ini 16 murid dalam satu kelas masuk sekolah kemudian besoknya libur dimana 16 orang murid yang libur tersebut masuk sekolah.
Bisa juga menerapkan yang 16 orang murid dalam satu lokal masuk kesekolah selama tiga hari berturut turut kemudian tiga hari lagi murid yang lainnya.
“Sebetulnya belajar tatap muka tersebut hanya pada daerah zona hijau kemudian belakangan ini ada juga zona hijau dan zona kuning yang boleh melaksanakan belajar tatap muka,”jelasnya kemudian.(gun)