SumatrTimes.co.id – Dua unit alat berat kobelco excavator milik Pemkab Rokan Hilir (Rohil), yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUTR) Pemkab Rohil, ditahan di areal kantor lapangan PT Diamond Raya Timber (DRT), wilayah Kota Dumai.
Indra, Kabid Jasa Kontruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUTR) Pemkab Rohil mengatakan kedua unit kobelco excavator itu dibeli Pemkab Rohil pada 2019, dengan harga kurang lebih Rp3,5 miliar.
“Excavator itu disewakan atas nama perorangan, dengan surat pengajuan sewa. Harga sewa kedua excavator itu Rp800 ribu per hari,” kata Indra, di Kantor Dinas PUTR Pemkab Rohil, Senin, 24 Agustus 2020.
Berdasarkan penjelasan Indra, dalam surat sewa yang diajukan itu tidak menyebutkan dipergunakan untuk apa kedua excavator itu, yang ternyata dipergunakan untuk melakukan pembersihan lahan. Inda mengatakan PUTR Pemkab Rohil tidak tau jika excavator itu digunakan untuk pembersihan lahan. Lahan yang digarap penyewa excavator tersebut merupakan lahan hak pengelolan hutan (HPH) PT Diamond Raya Timber.
“Sehingga sampai sejarang kedua unit excavator itu masih di PT Diamond. Ditahan atas perintah Polda Riau, yang menitipkan ke Polres Rohil,” kata Indra.
Dari penjelasan Indra, Pemkab Rohil dan Dinas PUTR sedang kerugian. Dua unit excavator seharga Rp3,5 miliar lebih ditahan, dan uang sewa excavator sekitar Rp96 juta tak jelas pembayarannya. “Excavator itu disewa sudah dua bulan, kemudian ditahani,” ujarnya.***
Penulis: amran