SumatraTimes.co.id — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru target ubah data warga di Kecamatan Tampan, dan kecamatan pemekaran selama lima bulan.
Ada 257 ribu data warga yang bakal berubah setelah penghapusan nama Kecamatan Tampan dan kecamatan pemekaran berjalan. Perubahan tersebut belum termasuk perubahan nama kecamatan pada akte tanah, bangunan dan lain-lain.
“Target kami yang 257 ribu orang itu sudah selesai dalam waktu 5 bulan,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Selasa (25/8).
Lanjutnya, untuk perubahan data itu Disdukcapil Pekanbaru sudah mengajukan pembentukan tim percepatan penyelesaian dokumen kependudukan ke Wali Kota Pekanbaru. Nantinya, masyarakat yang terdampak pemekaran bisa mengajukan permohonan perubahan data kependudukan melalui kelurahan masing-masing.
“Diundang-undang kan dibenarkan untuk membentuk petugas registrasi di kelurahan. Nanti kita akan SK kan, PNS di sana, agar masyarakat bisa mengajukan permohonan perubahan data ke kelurahan saja,” jelasnya.
Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru akan memekarkan kecamatan yang saat ini berjumlah 12 menjadi 15 kecamatan pada tahun 2021. Kecamatan yang dimekarkan adalah Kecamatan Tampan yang akan dimekarkan menjadi dua kecamatan.
Kemudian Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir akan menjadi tiga bagian dengan nama Rumbai, Rumbai Utara dan Rumbai Timur, serta Kecamatan Tenayan Raya akan dimekarkan menjadi dua kecamatan, yakni Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Kulim.***
Sumber: riaugreen
Editor: amran