BAGANSIAPIAPI, sumatratimes.co.id – Sebanyak 45 Anggota DPRD Rohil merangkum aspirasi masyarakat di daerah konstituennya meliputi tiga bidang diantaranya bidang infrastruktur, sarana dan prasarana, kemudian bidang ekonomi selanjutnya bidang pendidikan sosial budaya dan kesehatan. Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Perwedessuito dalam rapat paripurna penyampaian laporan pelaksanaan reses masa persidangan II (kedua) tahun 2020 anggota DPRD Rokan Hilir di gelar di Ruang Paripurna gedung DPRD Rohil jalan Pesisir Sungai Rokan Komplek Perkantoran Batu Enam Bagansiapiapi, Senin (31/08/2020).
Rapat tersebut dilanjutkan penutupan masa persidangan II (kedua) tahun 2020 anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir.
Hadir saat itu wakil bupati Rohil Drs H Jamiludin, Kadis Kelautan M.Amin, Kadis Satpol PP Suryadi dan plt Kadis Parpora. Dari 45 anggota DPRD Rokan Hilir yang hadir dalam rapat tersebut sebanyak 27 orang.
Dalam paripurna tersebut, anggota DPRD Rohil Perwedeissuito menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 108 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Kata Ia, anggota DPRD mempunyai kewajiban memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat dengan menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala menampung dan menindak lanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
“Kegiatan yang dimaksud dalam pasal tersebut salah satunya adalah kegiatan reses,”jelasnya.
Ketentuan lebih lanjut, kata Ia, yang menjadi dasar dari pelaksanaan reses diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan DPRD kabupaten Rokan Hilir nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib.
“Dimana masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses selama 3 (tiga) masa sidang,”ujarnya.
Dikatakannya, kegiatan reses kunjungan kerja perseorangan anggota DPRD Rokan Hilir (Rohil) masa reses persidangan II tahun sidang 2020 dilaksanakan berdasarkan surat keputusan DPRD Rohil yang waktu pelaksanaannya dari tanggal 22 Juni 2019 sampai 26 Juni 2020.
Lebih lanjut dikatakannya, daerah kunjungan kerja dalam rangka pelaksanaan reses ke- II anggota DPRD Rohil meliputi 18 wilayah kecamatan yang dibagi menjadi 5 (lima) daerah pemilihan (Dapil) antara lain, Rokan Hilir 1 diantaranya meliputi wilayah kecamatan Bangko , kecamatan Batu Hampar, kecamatan Sinaboi dan kecamatan Pekaitan. Kemudian Rokan Hilir 2 meliputi wilayah kecamatan Rimba Melintang, kecamatan Tanah Putih Tg Melawan dan kecamatan Bangko Pusako. Selanjutnya Rokan Hili 3 meliputi wilayah kecamatan Tanah Putih, kecamatan Pujud, kecamatan Rantau Kopar dan kecamatan Tg Medan. Sedangkan Rokan Hilir 4 meliputi wilayah kecamatan Bagansinembah, kecamatan bagansinembah raya dan kecamatan Balay Jaya. Kemudian wilayah Rokan Hilir 5 meliputi wilayah kecamatan Kubu, kecamatan Simpang Kanan, kecamatan Palika dan kecmatan Kuba.
Reses ini dilaksanakan oleh 45 anggota DPRD Rohil di daerah dapilnya masing-masing yang disebutkan oleh Perwedessuito daerah pemilihan anggota DPRD Rohil satu demi satu.
“Ruang lingkup yang disampaikan dalam laporan reses ini adalah terkait dengan permasalahan bidang infrastruktur, sarana dan prasarana, bidang ekonomi, bidang pendidikan, sosial budaya dan kesehatan,”tuturnya.
Kata Ia, berdasarkan laporan masing-masing anggota secara umum dirangkum berdasarkan aspirasi yang diserap dari masyarakat dikelompokkan dalam tiga bidang yakni Pertama meliputi bidang infrastruktur, sarana dan prasarana yakni pembangunan sumur bor air bersih, saluran drainase, saluran irigasi, pembangunan jalan lingkungan, pembangunan jalan usaha tani, peningkatan jalan produksi, normalisasi sungai, pembangunan sarana pendidikan, pembangunan tempat ibadah, pembangunan balai pertemuan/ gedung serba guna, pembangunan gedung dan sarana prasarana olahraga.
Kedua meliputi bidang ekonomi yakni pengadaan bibit ternak sapi dan kambing, pengadaan alat-alat pertanian handtractor, mesin air, pengadaan mesin kapal/boat dan jariong ikan untuk nelayan, pengadaan benih ikan, pupuk bersubsidi, pembangunan jaringan listrik, memberikan pelatihan dan bantuan alat bengkel serta bantuan peralatan atau sarana dan prasarana untuk usaha kecil menengah (UKM).
Sedangkan ketiga meliputi bidang pendidikan sosial budaya dan kesehatan yakni pengadaan komputer untuk sekolah, pemberian dan penambahan fasilitas ibadah, penambahan alat kesehatan puskesmas, pustu dan posyandu, pemberian bantuan untuk pengembangan lembaga baik lembaga pendidikan maupun lembaga sosial, yayasan, sekolah negeri maupun swasta.
“Kami mengharapkan aspirasi yang telah disampaikan oleh masyarakat dapat dijadikan masukan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun RKPD. Dapat ditampung serta dilaksanakan oleh pemerintah daerah,”pungkasnya mengakhiri. (gun)