SumatraTimes.co.id – Mukhtar Arifin, Ketua Karang Taruna kecamatan Rimba Melintang mengatakan, pemerintah di setiap level harus segera melakukan upaya untuk mengentaskan angka kemiskinan di Rimba Melintang, termasuk di sektor pemuda yang saat ini juga dihadapkan pada persoalan kemiskinan akibat minimnya lapangan kerja.
Menurut Mukhtar, dana desa yang selama ini digelontorkan cukup besar oleh pemerintah merupakan salah satu solusi untuk mengentaskan angka kemiskinan melalui program-program di masyarakat.
Mukhtar mengingatkan seluruh perangkat desa di Rimba Melintang untuk memaksimalkan penggunaan dana desa. Menurut Mukhtar dana desa jangan hanya digunakan untuk pengembangan infrastruktur desa saja.
Selama ini dana desa banyak dialokasikan untuk belanja fisik dan infrastruktur, serta sangat minim pos anggaran desa untuk pemberdayaan masyarakat. “Jadi Karang Taruna Rimba Melintang berharap dana desa jangan hanya untuk pengembangan infrastruksur saja, tapi juga untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat,” kata Mukhtar, Rabu (2/9/2020).
Mukhtar mengatakan, dana desa merupakan pos anggaran terbesar bagi setiap desa, jika dikelola dengan baik, transparan, dan tepat sasaran, maka dana ini sangat berguna, termasuk untuk mengentas angka kemiskinan.
Menurutnya, tahun 2020 adalah tahun ke 6 bergulirnya alokasi dana desa setelah lahirnya UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Sejak 2015 Pemerintah Pusat telah mengalokasikan dana desa yang langsung dikelola penuh oleh perangkat desa di seluruh Indonesia.
Hal tersebut sesuai dengan amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Oleh karena itu, Mukhtar mengingatkan kepada seluruh perangkat desa yang ada di Rimba Melintang agar pengelolaan dana desa bisa tepat sasaran dan transparan.
“Dana desa kedepannya harus difokuskan pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, agar roda ekonomi masyarakat bisa tergerak sehingga masyarakat memiliki pendapatan,” kata Mukhtar.
Khusus untuk sektor pemuda, selaku Ketua Karang Taruna Rimba Melintang Mukhtar mengharapkan kepada seluruh kepala desa di Rimba Melintang mengalokasikan anggaran desa untuk pemberdayaan Karang Taruna. Menurutnya, pemuda harus dilibatkan serta ambil bagian dalam pembangunan Rimba Melintang.
Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa sangat jelas disebutkan dalam Pasal 16 bahwa; belanja dana desa selain untuk belanja aparatur dan infrastruktur, juga harus dialokasikan untuk pembinaan dan pemberdayaan masyarakat termasuk di dalamnya belanja untuk pemberdayaan pemuda melalui Karang Taruna.
“Pemuda Rimba Melintang butuh perhatian semua elemen masyarakat. Dana desa adalah salah satu solusi,” pungkas Mukhtar.***
Penulis : m sarbaini