SumatraTimes.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohil menyampaikan jadwal pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Rohil untuk Pilkada Rohil 2020.
Ketua KPU Rohil Supriyanto mengatakan sesui dengan pengumuman pada 28 Agustus lalu, jadwal pendaftran bakal calon pasangan pada tanggal 4 – 6 September 2020, dari 08.00 Wib sampai pukul 16.00 WIB, dan pada hari terakhir dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
“Pada hari pertama (Jumat, 4 September 2020) kita sudah mendapatkan konfirmasi bakal pasangan calon yang ingin mendaftar yaitu dari partai politik PDIP,” kata Supriyanto, di Media Centre KPU Rohil, Kamis, 3 September 2020.
Sesuai pasal 39 ayat 7, Peraturan KPU, jelas Supriyanto, pencalonan itu disampaikan pengurus partai politik atau gabungan partai politik. Bakal pasangan calon, jelasnya, wajib hadir dalam pendaftaran, kecuali ketidak hadiran itu disebabkan oleh halangan dan dibuktikan surat keterangan dari pihak yang berwenang
“Terkait dan kalau ada bakal pasangan calon yang konfirmasi terpapar virus corona, itu dijelaskan di dalam PKPU Nomor 10 pasal 54 bahwa pasangan calon dari hasil pemeriksaan konfirmasi positif, maka pasangan calon itu, dalam pada saat pendaftaran itu tidak diperkenankan hadir,” tutur Supriyanto.
Ketidak hadiran salah seorang calon akibat terpapar covid-19, jelas Supriyanto, tidak membatalkan proses pencalonan. “Yang bersangkutan juga, tidak diperkenankan hadir (mendaftar) sesuai Peraturan KPU Nomor 10 tersebut,” jelas Supriyanto.***
Penulis: amran