SumatraTimes.co.id – Polisi menetapkan 132 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Indonesia.
Data tersebut dihimpun oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri sampai dengan 6 September 2020.
“Tersangka dari LP perorangan sebanyak 130 orang, sedangkan tersangka dari LP korporasi 2 orang,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono melalui keterangan tertulis pada Ahad, 13 September 2020.
Awi merinci, 56 kasus di Kepolisian Daerah Riau dengan 63 tersangka yang membakar area seluas lebih dari 348 hektare; 18 kasus di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dengan 20 tersangka yang membakar area seluas 49,502 hektare; 12 kasus di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dengan 12 tersangka karhutla yang membakar area seluas 206,405 hektare.
Kemudian, 11 kasus di Kepolisian Daerah Jambi dengan 13 tersangka yang membakar area seluas 14,1 hektare; 4 kasus di Kepolisian Daerah Kalimantan Utara dengan 4 tersangka yang membakar area seluas 18 hektare; 10 kasus di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dengan 11 tersangka yang membakar area seluas 12,4 hektare.
Lalu, 2 kasus kebakaran hutan ada di Kepolisian Daerah Bangka Belitung dengan 2 tersangka yang membakar area seluas 5,5 hektare; 1 kasus di Kepolisian Daerah Aceh dengan 1 tersangka yang membakar area seluas 28 hektare; 1 kasus di Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dengan 1 tersangka yang membakar area seluas 11 hektare; dan 1 kasus di Kepolisian Daerah Jawa Timur yang masih dalam proses penyelidikan.
Sumber: Tempo.co
Editor: amran