SumatraTimes.co.id- Kabupaten Kampar dan Siak kini dinyatakan sebagai zona merah penyebaran COVID-19.
Kedua wilayah itu diminta segera menerapkan pembatasan sosial berskala kecil (PSBK) sesuai instruksi Gubernur Riau H Syamsuar.
“Hari ini laporan yang kita terima Kabupaten Kampar dan Siak masuk dalam zona merah penyebaran COVID-19 menyusul Pekanbaru,” kata Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Riau, Chairul Riski, kepada wartawan, Senin (14/9/2020).
Riski mengatakan berdasarkan surat instruksi Gubernur Riau semestinya wilayah zona merah sudah melaksanakan PSBK. Hal itu ditujukan untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
Namun, Pekanbaru yang lebih awal dinyatakan sebagai zona merah, belum juga menerapkan PSBK. Penerapan PSBK merupakan tanggung jawab masing-masing Pemkab atau Pemkot.
“Instruksi Gubernur Riau sudah jelas, harus dilaksanakan pembatasan sosial. Pelaksanaannya di lapangan kembali pada wilayah masing-masing,” kata Riski.
Sebelumnya, penyebaran virus corona di Riau masuk dalam posisi 5 besar nasional. Jumlah masyarakat yang terkena COVID-19 dalam hitungan sepekan terakhir mencapai 150 hingga 200 orang per hari.
Hingga Minggu (13/9), ada 3.781 orang dinyatakan positif COVID-19. Sebagian warga yang terkena corona melakukan isolasi mandiri 1.379 dan sebagian di rumah sakit 727. Sebanyak 70 orang meninggal dunia, yang sembuh 1.605 orang.***
Sumber: detikcom
Editor: amran