SumatraTimes.co.id – KPU Rokan Hilir (Rohil) menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang telah memenuhi syarat sebagai peserta pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohil 2020, Rabu (23/9/2020).
Sesuai abjad, paslon tersebut adalah Afrizal sebagai Bupati dan H Sulaiman SS MH sebagai Wakil Bupati dengan partai pengusul gabungan partai politik Nasdem, PKB dan Berkarya dengan jumlah 9 kursi.
Paslon H Asri Auzar sebagai Bupati dan H Fuad Ahmad SH sebagai Wakil Bupati oleh partai pengusul Golkar, Demokrat, PPP dan Gerindra sebanyak 15 kursi.
Selanjutnya paslon Cutra Andika SH sebagai Bupati dan Muhammad Rafik SAg sebagai Wakil Bupati oleh partai Hanura dan PKS sebanyak 9 kursi.
Adapun H Suyatno sebagai Bupati dan Drs H Jamiludin sebagai Wakil Bupati diusulkan PDI Perjuangan dan PAN sebanyak 11 kursi.
“Tadi pagi jam 09.00 Wib kita telah menetapkan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020,” kata Ketua KPU Rohil Suprianto, Rabu (23/09/2020).
Di jelaskannya, proses penetapan tersebut dilaksanakan pada rapat pleno tertutup KPU Rohil yang dihadiri oleh seluruh komisioner. Seluruh komisioner menanda tangani berita acara penetapan pasangan tersebut.
“Saya langsung menanda tangani surat keputusan tentang penetapan pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rohil,” timpalnya.
Mekanismenya penetapan, jelas Suprianto, partai pengusul terlebih dahulu mendaftarkan pasangan mereka ke KPU. Selanjutanya KPU melakukan verifikasi dan penelitian berkas persyaratan pasangan bakal calon. Dalam tahapan tersebut jika ada syarat yang belum lengkap dari pasangan bakal calon, maka partai pengusung melakukan perbaikan-perbaikan pada 14-16 September 2020. Selanjutnya berkas hasil perbaikan yang telah diserahkan ke KPU akan dilakukan verifikasi.
“Kemudian dilaksanakan penetapan pada hari ini, Rabu, 23 September 2020. Untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohil 2020, ditetapkan empat pasangan calon,” katanya.
Proses penetapan ini sudah dituangkan kedalam surat keputusan dan telah diumumkan di website KPU Rohil. Tahap selanjutnya, Kamis, 24 September 2020, sesuai dengan tahapan yang diatur PKPU No.5/2020, dilakukan pengambilan nomor urut.
“Insya Allah kita mempersiapkannya dengan baik untuk melaksanakan pencabutan nomor urut Kamis, 24 September 2020 pada jam 08.30 wib yang dihadiri pasangan calon, 2 orang dari Tim Paslon, dan 1 orang dari LO paslon. Dari masing-masing paslon hadir 5 orang saja. Tiap pasangan calon wajib hadir. Jika tidak hadir harus dapat menunjukkan surat dari yang berwenang,” pungkasnya.***
Pewarta: gunawan