SumatraTimes.co.id – Gubernur Riau H Syamsuar telah menyampaikan nama-nama calon Pejabat Sementara (Pjs) Bupati yang akan menggantikan bupati incumbent yang ikut maju di Pilkada 2020 di Provinsi Riau kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian.
Ada 4 kabupaten yang kepala daerahnya, baik Bupati maupun Wakil Bupati maju sebagai calon kepala daerah. Diantaranya, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rokan Hilir (Rohil), Siak dan Kuantan Singingi (Kuansing).
Untuk itu, keempatnya mengambil cuti kampanye hingga Pilkada 9 Desember 2020 mendatang. Calon Pjs Bupati tersebut adalah para pejabat Eselon II di lingkungan Pemprov Riau.
“Untuk pejabat (Pjs) ini sudah disiapkan, yang jelas orang yang mampu dan mempunyai jiwa memimpin. Bagaimanapun nanti walaupun sebentar, dia harus memimpin pemerintahan sekaligus menyelesaikan penyelenggaraan pembangunan. Jadi orang yang menguasi dan ahli dalam bidangnya. Nama-nama sudah dipersiapkan,” sebut Gubernur Riau H Syamsuar.
Sementara Kepala Biro Administrasi Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau, Sudarman mengatakan pihaknya telah menyiapkan data nama calon Pjs Bupati yang diajukan ke Mendagri.
Dan saat ini masih dalam proses penetapan dan persetujuan Mendagri.
“Sudah disiapkan, nama-namanya sesuai arahan gubernur. Masing-masing calon dikirimkan 3 orang calon Pjs. Ada 12 orang yang diajukan. Satu kabupaten 3 nama calon,” terangnya.
Disinggung terkait SK penetapan H Syahrial Abdi sebagai Pj Bupati Bengkalis, Sudarman menyebut masih di meja Mendagri. Pemprov Riau menunggu SK persetujuan Mendagri.
“Kita belum terima SK dari Mendagri, nanti kalau sudah diterima diinfokan. Untuk jadwal pelantikan tanggal 26 September, setelah penetapan calon kepala daerah. Termasuk Pjs juga dilantik,” katanya.
Jadwal Pelantikan Belum Jelas
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sampai saat ini belum menerima Surat Keputusan (SK) penetapan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati di 4 Kabupaten yang akan menggelar Pilkada 2020.
Pjs ini akan menggantikan sementara kepala daerah yang mulai masuk masa cuti kampanye Pilkada tanggal 26 September 2020 mendatang.
Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Administrasi, Sudarman, mengatakan, jika belum ada SK dari Mendagri, Gubernur Riau, tidak bisa melantik Pjs Bupati Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak dan Kuantan Singingi.
“Belum ada SK-nya kita terima. Jadi belum ada jadwal pelantikan. Karena tidak ada dasarnya Gubernur untuk melantik Pjs, sebelum ada SK-nya. Intinya menunggu surat resmi dari Mendagri,” kata Sudarman, Rabu (23/9/2020).
Dijelaskan Sudarman, jika KPU telah menetapkan 9 calon kepala daerah yang akan ikut Pilkada pada 23 September ini, maka mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember, kepala daerah yang maju mengambil cuti kampanye.
“Cutinya selama kampanya, mereka tidak masuk kantor dan tidak menggunakan fasilitas negara, mulai tanggal 26 September ini. Untuk anggota dewan mengundurkan diri mulai KPU menetapkan calon Pilkada,” katanya.
Untuk diketahui, 4 kepala daerah yang maju pada Pilkada 9 Desember 2020, adalah, Bupati Rohul Sukiman, Bupati dan Wakil Bupati Rohil, Suyatno-Jamiluddin, Bupati Siak Alfedri, serta Bupati dan Wakil Bupati Kuansing, Mursini-Halim.
Sedangkan anggota DPRD Riau yang mengundurkan diri, Zukri (PDIP) maju di Pilkada Pelalawan, Asri Auzar (Demokrat) maju di Pilkada Rohil, Husni Thamrin (Gerindra) maju di Pilkada Pelalawan, M Adil (PKB) maju di Pilkada Meranti, Indra Gunawan Eet (Golkar), maju di Pilkada Bengkalis, dan Komperensi (PAN) maju di Pilkada Kuansing.***
Sumber: Fix Pekanbaru/Riaumandiri.id
Editor: amran