SumatraTimes.co.id – Komisi Pemiliham Umum (KPU) telah selesai menetapkan pasangan incumben H Suyatno – H Jamiludin sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Rohil 2020, Rabu, 23 September 2020.
Pelaksana Tugad (Plt) Kadis Kominfo Pemkab Rohil H Hermanto mengatakan bengan telah ditetapkan H Suyatno dan Drs H Jamiludin sebagai pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Rohil pada Pilkada Rohil 2020, maka keduanya akan mengambil cuti.
Hermanto mengatakan selama masa cuti calon Bupati dan Wakil Bupati patahana, tidak akan mengunakan fasilitas negara dan fasilitas daerah.
“Penyerahan aset daerah dilagendakan pada Kamis, 24 September 2020, di Gedung Daerah Datuk Batu Hampar, Bagansiapiapi,” kata Plt Kadis Kominfo Pemkab Rohil H Hermanto, melalui keterangan resminya via whatsapp, Kamis, 24 September 2020.
H Suyatno dan H Jamiludin, yang berstatus Bupati dan Wakil Bupati Rohil akan menyerahkan aset dan atau fasilitas daerah kepada Setda Pemkab Rohil HM Job Kurniawan.
Adapun fasilitas daerah yang akan dikembalikan sampai masa cuti berakhir, sepert kendaraan dinas diserahkan ke Pemkab Rohil melalui Setda Rohil, termasuk supir dan ajudan. Cuti kampanye Suyatno dan Jamiludin tidak ditanggung atau dibebankan kepada negara/daerah.***
Pewarta: amran