SumatraTimes.co.id – H Muhammad Rudi tetap menjabat Kepala BP Batam meskipun telah terdaftar sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.
Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) peserta Pilkada mulai cuti bertugas sebagai kepala daerah 26 September hingga 5 Desember mendatang. Namun untuk Wali Kota Batam yang juga ex-officio BP Batam tidak masuk dalam aturan tersebut.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan pihaknya sudah mengajukan cuti sebelumnya karena mengikuti Pilkada. Namun aturan KPU RI tidak mengatur terkait hal itu. Untuk itu, meskipun tengah menjalani masa kampanye pihaknya tetap bertugas sebagai kepala BP Batam.
“Tetap diperbolehkan bertugas, jadi tidak ada masalah bagi saya, nanti tinggal diatur saja waktunya untuk kampanye dan bertugas,” ujarnya.
Menurutnya tugas sebagai Kepala BP Batam tetap menjadi prioritas meski tengah berkampanye. “Tetap seperti biasa saja, kalau ada yang penting di BP saja kerja dulu, setelahnya baru lanjut kampanye,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Herigen Agusti menyampaikan pihaknya telah menerima balasan dari KPU RI mengenai pengajuan cuti Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam yang juga Wali Kota Batam untuk maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
“Surat balasannya sudah kami terima beberapa hari lalu,” ujar Herigen.
Ia menjelaskan pengajuan cuti sebagai Kepala BP Batam telah diajukan oleh Muhammad Rudi, kemudian pada bulan Juli lalu pihaknya mengirimkan surat mengenai hal tersebut ke KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dan menerima surat balasan dari KPU RI.
Berdasarkan Undang-undang, dan telah dilakukan penelaahan bahwa diketahui BP Batam tidak termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Tetapi BP Batam merupakan Badan Layanan Umum,” kata dia.
Proses penelahaan itu kata Herigen dilakukan oleh KPU RI, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian. Sehingga KPU RI memberikan balasan bahwa kepala BP Batam bukan merupakan pejabat negara.
“Artinya sesuai Peraturan KPU, Kepala BP Batam tidak wajib cuti, dan tetap bertugas sebagai kepala BP Batam,” jelasnya.
Sementara itu, pengajuan cuti sebagai Wali Kota Batam juga telah diajukan Rudi dan Amsakar. Keduanya mengajukan cuti untuk masa kampanye mendatang dari tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.
Pengajuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Gubernur Kepri, Isdianto. Saat ini sudah ada tiga nama yang telah dikirim ke Pemerintah Pusat.***
Sumber Batamclick.com
Editor: amran