SumatraTimes.co.id – Polda Riau berhasil menangkap pelaku pembunuhan pengusaha rental mobil M Alhadar.
Dua pelaku berinisial AN dan DV ditangkap Tim Polda Riau di lokasi panti pijat Jalan Binjai Simpang Diski, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Polda Riau dalam waktu 4 hari berhasil mengungkap peristiwa tindak pidana pembunuhan berencana dan disertai dengan pencurian kekerasan terhadap korban bernama M Alhadar sebagai pengusaha rental mobil.
Mayat korban ditemukan di sebuah lubang sumur di Jalan Bakal Baru, Desa Tualang, Kabupaten Siak, 21 September 2020.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effensi mengatakan, titik terang pengungkapan kasus ini berawal dari warga yang pernah melihat korban berada di dalam rumah yang berjarak 50 meter dari lokasi penemuan mayat.
“Dari rumah tersebut kita lakukan penggeledahan dan mencari fakta-fakta yang ada di dalam rumah itu. Ternyata rumah tersebut yaitu rumah yang menjadi saksi pembunuhan para pelaku terhadap korban M Alhadar,” jelas Irjen Agung, Minggu, 27 September 2020.
Rumah Milik Pelaku AN
Di dalam rumah itu ditemukan barang-barang milik korban berupa satu unit handphone, satu botol parfum, satu helai kain sarung, satu helai sarung pisau.
“Di dalam rumah itu ditemukan banyak bercak darah dimana-mana. Kemudian kita mengidentifikasi bahwa korban dibunuh di dalam rumah tersebut. Rumah ini milik pelaku berinisial AN. Dari hasil penyelidikan bahwa penyebab kematian korban yaitu penganiyaan,” imbuhnya.
Kepala korban dipukul secara berulang-ulang, serta para pelaku juga sempat menusuk badan korban menggunakan pisau sebanyak empat kali.
Atas fakta itu, tim gabungan berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang melakukan perbuatan pidana ini. Diketahui pelaku berinisial AN berada di Sumatera Utara, dan dilakukan pengejaran ke Langkat serta ke Binjai.
Dan pada tanggal 25 September 2020 tim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang berinisial AN dan DV di panti pijat, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Namun pada saat penangkapan, kedua pelaku berusaha melawan terhadap petugas dengan senjata tajam yang dibawanya dan berusaha untuk melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku dengan menembak kaki pelaku.
Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, bahwa mereka melakukan bersama dua orang pelaku lainnya berinisial IR dan DD yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Modus mereka yaitu berpura-pura ingin merental mobil, kemudian saat korban sudah berada di rumah pelaku dimana lokasi penjemputan, para pelaku langsung membunuh korban untuk mengambil mobil milik korban,” ungkapnya.
Para pelaku pembunuhan ini juga mengganti warna mobil milik korban yang sebelumnya berwarna abu-abu metalik menjadi warna hitam dengan menggunakan cat piloks.
Selain itu, nomor polisi mobil milik korban juga diubah yang awalnya BM 1516 PB menjadi BK 1888 MQ.
“Para pelaku dijerat pasal berlapis-lapis yaitu pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun,” pungkas Kapolda Riau Irjen Agung.***
Email : fixpekanbaru.com
Editor: amran