SumatraTimes.co.id – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Ex-officio (rangkap jabatan dari) Wali Kota Batam, mendapat penentangan keras dari Ketua DPRD Batam.
Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto menyatakan semestinya Rudi tahu diri. Kata Nuryanto, Kepala BP Batam merupakan jabatan rangkap dari lembaga Wali Kota Batam, dan bukan sosok Rudi.
“Menurut saya yang menjadi Kepala BP Batam Itu adalah Ex-Officio Wako Batam, bukan pribadi Pak Rudi. Maka kalau Wali Kota Cuti, berarti Wakil Kepala BP mewakili Kepala BP. Hal ini karena Kepala BP berhalangan sementara, dalam hal ini cuti sebagai petahana wali kota Batam,” ungkap Nuryanto, Jumat (25/9/2020) malam.
Pernyataan itu disampaikan Nuryanto menyikapi mencuatnya gugatan-gugatan atas kejanggalan tidak cutinya Rudi sebagai kepala BP Batam ex-officio.
Mengenai BP Batam diartikan sebagai BLU itu, menurut PP6/2011, kata Nuryanto, BP Batam itu keuangannya saja yang dikelola seperti pengelolaan keuangan BLU. BP Batam sendiri, tekannyaa lagi, bukan BLU, melainkan lembaga non struktural yang dibentuk oleh Dewan Kawasan atas Perintah UU 36/2000 yang pada pokoknya mengatur bahwa yang membentuk BP itu adalah Dewan Kawasan.
“Tanpa bertanya ke mana-mana pun, harusnya Wako Batam yang cuti sadar diri, bahwa Kepala BP itu bukan pribadi Rudi, tapi lembaga Wako Batam-nya. Itu menurut PP 62/2019, psl 2A.ayat(1a) dan (1b). Jelas, BP Batam tidak ada nomenklatur pada kewenangan KPU,” tambahnya.***
Sumber: IDNnews.id/suryakepri
Editor: amran