SumatraTimes.co.id – Beberapa lembaga bantuan hukum di Jakarta mengumumkan siap membantu para peserta aksi yang menjadi korban kekerasan, penangkapan, maupun keluarga yang merasa kehilangan anak atau saudara atau kerabatnya yang menjadi peserta unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
Adapun lembaga-lembaga tersebut diantaranya adalah
Bantuan Hukum Tim Advokasi untuk Demokrasi yang merupakan gabungan YLBHI,
Kontras,
LBH Masyarakat,
LBH Pers,
WALHI,
JATAM,
LBH Muhammadiyah,
LBH Ansor,
Amar Law Firm,
KASBI,
Paralegal Jalanan,
Imparsial,
LBH Bang Japar,
ICJR, dan
ELSAM
Layanan bantuan silahkan menghubungi hotline di nomor 081882890066 dan 085775780410.
Sebelum membuat laporan, beberapa hal ini harus diperhatikan. Ingat-ingat nama aparat yang menjadi pelaku untuk membantu tim hukum melakukan advokasi.
Sebelum mendapatkan pendampingan hukum, jangan mau diinterogasi. Memiliki rekaman foto maupun video perlakuan aparat sangat dianjurkan.
Sebelum membuat laporan, korban diimbau membawa dokumen atau bukti yang terkait dengan laporan.
Bantuan Hukum Tim Advokasi untuk Demokrasi tak hanya melayani pengaduan di Jakarta, tetapi juga di sejumlah daerah dan informasi nomor teleponnya bisa dilihat di media sosial.***
Sumber: Konfirmasi Times
Editor: amran