SumatraTimes.co.id – Pecandu rokok kudu bersiap-siap mengurangi konsumsi tembakau. Pasalnya, pemerintah segera mengambil keputusan menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT paling lambat pekan depan.
Keputusan ini diambil oleh Presiden Joko Widodo seusai melakukan rapat terbatas tentang kenaikan CHT pada Senin siang (26/10/2020) kemarin.
“Kemarin siang sudah disampaikan ke presiden. Tinggal ditunggu minggu depan keputusannya,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, Selasa (27/10/2020).
Prastowo tak menjelaskan secara terperinci berapa kenaikan tarif cukai bakal ditetapkan oleh pemerintah. Namun kemungkinan kenaikan tarif cukai rokok tahun depan tak akan melebihi angka 19 persen. “Kayaknya lebih rendah [dari 19 persen],” jelasnya.
Adapun peratuan terkait kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) terus dimatangkan. Pemerintah tercatat beberapa kali menggelar rapat untuk mencari formulasi tarif yang adil bagi semua pihak.
Pada Minggu (25/10/2020) misalnya, pemerintah menggelar rapat di Kementerian Koordinator Perekonomian. Dalam rapat tersebut muncul informasi bahwa kenaikan tarif cukai rokok akan berada di kisaran 15 persen – 17 persen.
Dalam catatan Bisnis, kenaikan tarif tersebut masih di dalam perkiraan pemerintah sebelumnya. Presiden Joko Widodo telah mengarahkan jajarannya untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2021 di kisaran 13 persen – 20 persen. Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajukan angka 17 persen.***
Sumber: Bisnis.com
Editor: amran