SumatraTimes.co.id — Libur nasional atau cuti bersama dari 28 Oktober hingga 1 November 2020 dikhawatirkan akan memunculkan klaster baru penambahan kasus Covid-19.
Terkait itu, pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau diimbau agar tidak berpergian ke luar daerah dikarenakan untuk mencegah terjadinya lonjakan penyebaran Covid-19 di Riau. Cuti bersama diharapkan bisa dipergunakan warga untuk beraktivitas di rumah.
”Khusus kepada pegawai di lingkungangan Pemprov Riau, Bapak Gubernur Riau mengimbau agar sementara menunda perjalanan atau agenda liburan dan pulang kampung,” kata Asisten I Setdaprov Riau, Jenri Salmon Ginting kepada potretnews.com, Selasa (27/10/2020).
Jenri mengatakan, ”permintaan” itu ini tertuang di dalam Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 39/SE/2020 tentang Imbauan tidak Berpergian Keluar Daerah terhadap PNS dan non-PNS di lingkungan Pemprov Riau dalam rangka upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 serta memberikan perlindungan kesehatan bagi PNS dan non-PNS.
”Surat edaran dikeluarkan pada Jumat (23/10). PNS dan non-PNS dihmbau tidak berpergian keluar daerah selama libur nasional dan cuti bersama, kemudian mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 4 M (memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga Jarak dan menghindari kerumunan,” ucapnya.
Dia melanjutkan, sekiranya PNS dan non-PNS harus terpaksa ke luar daerah maka harus mendapat persetujuan dari pimpinan dan melakukan tes Polymeras Chain Reaction (PCR) sebelum berangkat serta sekembalinya dari luar daerah Riau.
”Harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pimpinannya, lalu melakukan tes PCR sebelum berangkat dan sekembalinya dengan biaya pribadi. Kemudian jika positif Covid-19 tidak dibenarkan untuk keluar daerah dan melakukan isolasi mandiri pada fasilitas karantina yang disiapkan oleh Pemprov Riau,” katanya.
Pada bagian lain Jenri mengingatkan, kepala perangkat daerah dan ketua satuan tugas (Satgas) di lingkungan perangkat daerah harus berperan aktif dalam memantau aktivitas PNS dan non-PNS di lingkungan masing-masing selama hari libur nasional dan cuti bersama.
Di Pemkab Rohil, sejak Selasa, 27 Oktober 2020, kantor-kantor sudah pada sepi. Pemkab Rohil juga tidak ada mengisi kegiatan untuk memnfaatkan hari libur dengan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.
Informasi yang diperoleh SumatraTimes.co.id, tidak ada kegiatan kemasyarakatan atau pertemuan-pertemuan yang digagas Pemkab Rohil selama libur yang secara resmi berlangsung dari Rabu, 28 Oktober 2020.***
Sumber: potretnews/SumatraTimes.co.id
Editor: amran