Tersangka RA yang juga merupakan oknum anggota Kepolisian yang bertugas di Mapolres Rokan Hilir ( Rohil ) diamankan tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil atas perbuatannya mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. foto: Humas Polres Rohil Riau/
Kitakini.News
SumatraTimes.co.id – RA (35), oknum polisi di Rohil Riau ditangkap tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil, karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH.SIK, Senin (19/10/2020), membenarkan penangkapan oknum polisi di Rohil karena jual sabu tersebut.
Dikatakannya, pelaku yang sehari-hari bertugas di Mapolres Rokan Hilir (Rohil) tersebut ditangkap Minggu (11/10/2020) lalu sekitar pukul 02.30 WIB di rumah kontrakannya di Simpang Solah, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah, Putih, Kabupaten Rohil.
Dijelaskan AKBP Nurhadi Ismanto, penangkapan terhadap oknum anggota itu bermula dari informasi dilapangan. Terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Simpang Solah, Kelurahan Banjar XII.
Selanjutnya, dirinya memerintahkan Kasat Narkoba AKP Eru Alsepa SIK MH bersama tim melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.
Dalam penyelidikan tersebut, tim berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SU yang berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Balam, Kecamatan Bangko Pusako.
“Selanjutnya dari pengembangan terhadap SU tersebut, tim berhasil menangkap oknum Polisi Inisial RA,” ujar Kapolres.
Ditemukan Barang Bukti Sabu Saat Tersangka Digeledah
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap RA, di dapatkan 1 plastik sedang berisi narkotika jenis sabu. RA juga mengakui bahwa memang ada bekerjasama dengan SU dalam hal menjual narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas kepolisian juga melakukan penggeledahan didalam kamar RA. Tepatnya dibrankas milik RA ditemukan 1 amplop berisi 3 bungkus plastik ukuran sedang dan 1 bungkus amplop tersendiri berisi diduga sabu. Kemudian ditemukan juga 2 buah buku catatan warna biru diduga berisi catatan transaksi sabu.
Tim opsnal juga melakukan penggeledahan di Mobil Toyota Expander warna Hitam milik tersangka RA dan ditemukan 2 bungkus plastik ukuran sedang berisi sabu masing-masing terbungkus dalam amplop putih yang disimpan dalam dashboard mobil.
“Total berat Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari oknum Polisi itu, sebesar 117 gram, sedangkan 1 pucuk Soft Gun di amankan dari penguasaan tersangka SU,” ujar AKBP Nurhadi Ismanto.
Selain itu kata AKBP Nurhadi Ismanto, tim juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 buah timbangan digital, 1 kantong plastik warna merah berisikan kumpulan plastik bening berbagai ukuran.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka RA, dia mengakui bahwa semua narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dengan maksud untuk dijual.
Terhadap para tersangka, ancaman terberat pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ujar Kapolres Rokan Hilir.***
Sumber: Kitakini.News
Editor: amran