SumatraTimes.co.id – Polda Riau memusnahkan 122 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi yang merupakan barang bukti kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia, sepanjang Oktober 2020.
Dari ratusan kg sabu, 16 kg di antaranya milik jaringan oknum perwira Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kompol IZ.
“Barang bukti 122 Kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi hari ini kita lakukan pemusnahan. Termasuk juga di antaranya 16 kg sabu di mana oknum Kompol IZ sebagai kurirnya, yang dijanjikan upah Rp 20 juta,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Victor Siagian kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).
Victor menjelaskan pihaknya mengungkap 5 kasus jaringan narkoba internasional selama Oktober 2020. Seluruh barang bukti memiliki ciri khas sama, yakni dikemas dalam bungkus teh China.
“Barang bukti narkoba ini seluruhnya diselundupkan dari Malaysia lewat perairan di Riau. Seluruh barang bukti narkoba sabu ini dikemas dalam bungkusan plastik teh China,” ucap Victor.
Dia menyebutkan ada 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 5 kasus yang diungkap, termasuk Kompol IZ yang tertangkap bersama rekannya, HW.
“Dari barang bukti 122 kg sabu, termasuk juga barang bukti yang kita sita dari Kompol IZ bersama temannya HW,” tutur Victor.
Victor menjelaskan seluruh tersangka yang ditangkap berperan sebagai kurir. “Mereka rata-rata kurir, namun jaringan mereka saling berbeda. Semuanya mengarah pada jaringan narkoba di Malaysia. Kita masih kembangkan kasus ini, termasuk jaringan Kompol IZ,” ungkap Victor.
Dalam pemusnahan barang bukti narkoba ini dihadir Kapolda Riau Irjen Agung Setya, tokoh masyarakat dan tokoh agama di Riau.***
Editor: amran
Sumber: detikcom