SumatraTimes.co.id – Diteskrimsus Polda Riau menangkap tiga pelaku perdagangan gading gajah sumatra. Salah seorang pelaku merupakan guru SMK.
“Ketiganya ditangkap tim di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dari tiga orang pelaku, satu di antaranya seorang guru SMK,” kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi kepada wartawan, Kamis (12/10/2020).
Penangkapan ketiga pelaku dilakukan kemarin. Ketiga pelaku, yakni inisial YP (52) ASN di SMP Negeri 31 di Bangko, Jambi, selaku pemilik dua gading gajah.
Kemudian, YS (52), warga Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nato Tantan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Satu orang lagi inisial WG (68) warga Kabupaten Kuansing, Riau.
Polisi juga menyita dua batang gading gajah dengan panjang 80 cm. Gading gajah yang diperjualbelikan diduga berasal dari Jambi.
“Tersangka WG, warga Kecamatan Cerenti, Kuansing, sebagai calon pembeli dua gading gajah tersebut ditangkap saat penangkapan bersama dua tersangka yang membawa gading gajah. Harga gading gajah dijual Rp 20 juta per kg,” ungkap Agung,
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 KUHPidana.***
Editor: amran
Sumber: detik.com