SumatraTimes.co.id – Menyikapi persoalan perkebunan kelapa sawit ilegal yang masih marak dan menjadi tugas besar pemerintah Provinsi Riau untuk segera menyelesaikannya.
Ketua BEM Pertanian UIR Rian Syahputra mengatakan Indragiri Hulu (Inhu) merupakan kawasan strategis dalam investasi perkebunan kelapa sawit, karena banyak perusahaan kelapa sawit berlokasi di kabupaten tersebut, salah satunya perusahaan KUD Tani Bahagia.
Disebutnya, berdasarkan pasal 58 ayat 1 UU No 11/2020, perusahaan perkebunan yang mendapatkan perizinan berusaha untuk budidaya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari : area pengunaan lain yang berada di luar hak guna usaha atau areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar luas 20% dari luas lahan tersebut.
“Namun pada kenyataannya perusahaan KUD Tani Bahagia tidak ada membangun areal plasma terhadap masyarakat. Kita ingin hadirnya perusahaan di tengah masyarakat dapat membantu dalam meningkatkan perekonomian,” kata Rian Syaputra.
Kegiatan perusahaan KUD Tani Bahagia, katanya, sudah beroprasi cukup lama namun sampai sekarang kenapa tidak ada merealisasikan pembangunan kebun plasma untuk masyarakat, izin dari kud tani bahagia ini kurang lebih 1300 hektar.
“kita tidak ingin hanya segelintiran orang yang memanfaatkan keuntungan tersebut dan dampaknya terhadap masyarakat yang tidak mendapatkan hasil apapun” tegas Rian
BEM Pertanian UIR, kata Rian, akan terus menyuarakan agar Pemprov Riau, terkhusus pejabat yang berwenang untuk secepatnya segera menangani permasalahan yang terjadi di tangah masyarakat ini.
“Sampai pihak perusahaan KUD Tani Bahagia yang terletak di Lubuk Batu Jaya bersedia merealisasikan kerjasama dengan masyarakat melalui pola bagi hasil yang sudah di atur dalam undang-undang” tutur Rian Syaputra. ***
Penulis: dian ratna sari
Editor: amran