SumatraTimes.co.id – Bantuan program Indonesia Pintar (PIP) Kemenag 2020 untuk Madrasah Tsanawiiyah (MTS) dan Madrasah Aliyah (MA) sudah cair dan bisa segera diambil oleh para penerima karena masih banyak yang belum mencairkannya.
Bantuan PIP ini disalurkan melalui kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk membantu para siswa dari keluarga miskin dalam meringkan biaya pendidikannya.
Besaran bantuan ini disesuaikan dengan tingkat sekolah dari siswa. Untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) mendapatkan bantuan Rp450.000, MTS diberikan bantuan Rp750.000 dan MA sebesar Rp1 juta.
Bansos PIP Kemenag siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebelum pencairan pengambilan dana, penerima bantuan yang baru membuka rekening harus mengaktivasi rekening tabungan terlebih dahulu dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sebelum pencairan dana penerima bantuan yang baru membuka rekening harus mengaktivasi rekening tabungan terlebih dahulu kecuali untuk penerima bantuan yang sudah memiliki rekening dan sudah melakukan aktivasi.
Dalam melakukan aktivasi diperlukan beberapa dokumen sebagai syarat dari aktivasi rekening yaitu:
- Surat keterangan kepala madrasah
- Salah satu tanda bukti identitas pengenal penerima bantuan yaitu KIP /kartu pelajar / Kartu Keluarga / surat keterangan kepala desa
- Mengisi formulir pembukaan rekening penerima yang disediakan oleh bank penyalur yang telah di isi dan ditandatangani oleh penerima bantuan.
Setelah aktivasi rekening selesai dilakukan selanjutnya penerima bantuan akan menerima :
- Kartu Indonesia pintar KIP yang sudah terhubung dengan rekening penerima yang memiliki fasilitas sebagai kartu debit/ATM yang diterbitkan oleh bank penyalur
- Buku tabungan simpanan pelajar yang diterbitkan bank penyalur.
Itulah mengenai aktivasi rekening untuk bisa mencairkan bantuan PIP Kemenag 2020.***
Redaksi: amran
Sumber: Kemenag/fix Indonesia.com