SumatraTimes.co.id — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melayangkan surat pemeriksaan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo terkait lanjutan penyelidikan bentrok antara FPI-polisi Senin (7/12).
Surat tersebut berupa permintaan kepada Kabareskrim untuk dimintai keterangan terkait bukti penting, yakni mobil, selain jenazah, proyektil (peluru), jenis senjata, pakaian laskar dan lain-lain, yang menjadi barang bukti dalam insiden yang menewaskan enam laskar FPI pengawal Habin Rizieq.
“Tim Penyelidikan Komnas HAM RI telah melayangkan surat kepada Kabareskrim Polri untuk dapat memperoleh keterangan terkait mobil dan berbagai informasi yang terdapat pada mobil tersebut,” ujar Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam dalam keterangannya, Minggu (20/12).
Dalam pemeriksaan tersebut, Komnas HAM nantinya akan melihat langsung mobil yang ditumpangi enam laskar FPI maupun mobil yang digunakan aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya dalam peristiwa itu.
Namun demikian, Komnas HAM belum menentukan jadwal pasti pemeriksaan kepada jenderal bintang tiga tersebut.
“Permintaan keterangan ini dengan melihat dan memeriksa mobil secara langsung. Semoga pengambilan dan permintaan keterangan ini dapat dilakukan sesuai dengan jadwal,” ujar Anam.
Komnas HAM hingga kini setidaknya telah memeriksa 25 saksi terkait bentrok FPI-Polisi yang terjadi pada Senin (7/12) dini hari itu. Mereka terdiri dari sejumlah, baik dari polisi, FPI, maupun masyarakat yang menjadi saksi.
Komnas HAM rencananya juga akan menggandeng ahli untuk membantu investigasi dari memeriksa hasil investigasi dari sisi ilmiah dan mengetahui lebih detail terkait peristiwa.
“Pasti (akan panggil saksi ahli). Salah satu kerja human rights investigation adalah menggunakan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan,” kata Anam.
“Jika kami butuhkan untuk memberikan semakin tebalnya keyakinan, ya kami pasti akan panggil ahli,” katanya.***
Sumber: CNN Indonesia
Editor: amran