SumatraTimes.co.id – Berubahnya regulasi untuk syarat terbang dari rapid test antibodi ke rapid tes antigen serta PCR untuk beberapa wilayah sangat berdampak pada pariwisata.
Bukan hanya daerah seperti Bali maupun Yogyakarta, daerah pariwisata lain seperti Bangka Belitung pun demikian.
Hal ini terlihat dari antusiasme masyarakat untuk berlibur. Meski hanya berjarak kurang dari 2 pekan lagi menuju tahun baru, namun okupansi hotel sama sekali belum ada pergerakan signifikan.
“Tahun baru ini menurut kami akan tetap sepi. Okupansi dapat 20% saja sudah bagus (80% kosong),” kata pemilik Group Hotel Parai dan taman Hiburan Tasya itu Johnnie Sugiarto kepada CNBC Indonesia, Senin (21/12/2020).
Ia tidak terlalu optimistis dalam menyambut tahun baru ini. Pasalnya, hingga kini memang tidak banyak wisatawan yang berniat untuk berlibur.
Kegiatan pesta malam tahun baru yang biasanya ada pun tahun ini dihilangkan. Langkah itu mau tidak mau dilakukan demi mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 secara lebih masif.
“Kita sudah dapat surat dari pemerintah daerah nggak boleh ada acara tahun baru. Jadi malam tahun baru nggak ada perayaan, nggak boleh ramai. Kita nggak buat acara, nggak undang artis atau makan malam. Biasanya tiap tahun ada artis, pesta, tiup terompet, sekarang ga ada lagi, terasa banget,” sebut Johnnie.
Waketum DPP Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menilai pelaku usaha tidak mungkin mengambil resiko untuk berbuat di luar aturan. Apalagi, Ia meyakini momen malam tahun baru tim satuan tugas Covid-19 di daerahnya bakal turun ke lapangan.
“Kalau bandel bikin acara bisa disegel,” sebutnya.
Apa yang terjadi di Bangka Belitung sama dengan Bali dan Yogya. Kedua wilayah itu harus mengalami kerugian yang tidak sedikit akibat kebijakan tidak konsisten pemerintah.
Syarat pengetatan bepergian ke Bali sudah mendapat perintah dari Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan.
“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” kata Luhut.
Hal ini juga sudah disambut dengan surat edaran Gubernur Bali tentang hal yang sama.
Gubernur Bali Wayan Koster merilis Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.***
Editor: amran
Sumber: CNBC Indonesia