SumatraTimes.co.id – Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), melakukan pembatasan aktivitas masyarakat ketika perayaan Tahun Baru 2021.
Pembatasan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun yang terus menggila.
Salah satu bentuk pembatasan tersebut ialah dengan menutup obyek wisata di Karimun pada malam pergantian tahun, 31 Desember 2020.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat persiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021 bersama FKPD yang berlangsung di Ruang Cempaka Putih, Gedung Kompleks Pemerintahan Kabupaten Karimun, Selasa (22/12/2020).
“Malam pergantian tahun baru tidak ada perayaan. Obyek wisata ditutup saat malam pergantian tahun nanti,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun Muhd Firmansyah melalui telepon, Selasa (22/12/2020).
Ia mengatakan, penutupan tempat wisata hanya dilakukan pada malam tahun baru, sedangkan untuk hari-hari biasa akan tetap dibuka dengan penerapan protokol kesehatan.
“Akan ditutup dengan penjagaan pihak kepolisian dan jika ada yang masih bandel, akan diberikan sanksi tegas,” terang Firmansyah.
Sementara itu, untuk meminimalisasi terjadinya perkumpulan orang pada malam pergantian tahun ataupun perayaan Natal, aparat gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan lainnya akan melakukan patroli dengan skala besar.
“Kami harap masyarakat dapat memakluminya, karena semua ini dilakukan untuk kesehatan bersama,” papar Firmansyah.
Lebih jauh Firmansyah mengatakan, masyarakat yang melakukan kerumunan pada malam tahun baru juga akan diberikan sanksi tegas oleh aparat kepolisian karena dianggap melanggar protokol kesehatan.***
Sumber: Kompas.com.
Editor: amran