SumatraTimes.co.id — Sebanyak 574 narapidana (napi) di Provinsi Riau mendapat remisi Natal dan tahun baru. Dua napi di antaranya dinyatakan bebas dari masa hukuman.
“Pemberian remisi khusus Hari Raya Natal ini dilakukan serentak pada lapas/rutan di Riau hari ini. Remisi khusus Natal pada ini diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau Ibnu Chuldun, Jumat (25/12/2020).
Remisi ini, kata Ibnu, diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya. Termasuk semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali.
Dari total 16 lapas yang ada di Riau, Lapas Pekanbaru menjadi lapas dengan napi terbanyak mendapatkan remisi, yakni 97 orang. Menyusul kedua Rutan Pekanbaru 87 orang, Lapas Bengkalis 79 orang, Lapas Bangkinang sebanyak 72 orang, dan Lapas Pasir Pengaraian sebanyak 61 orang.
“Kemudian Lapas Bagansiapiapi 37 orang, Rutan Dumai 33 orang, Rutan Siak 30 orang, Rutan Rengat 29 orang, Lapas Perempuan Pekanbaru 20 orang, Lapas Narkotika Rumbai 11 orang, Lapas dan Tembilahan sebanyak 10 orang,” kata Ibnu.
Sisanya tersebar di beberapa lapas dan rutan di Riau kecuali dari Lapas Terbuka Rumbai. Dua napi yang bebas tercatat berasal dari Lapas Pekanbaru dan Rutan Pekanbaru.
Secara nasional, Kemenkum HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah memberikan remisi Natal kepada 11.699 narapidana dengan 195 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas. Berdasarkan data hingga 15 Desember 2020, jumlah warga binaan beragama Kristen adalah 22.246 orang dari 246.017 orang napi di Indonesia.***
Sumber: detikcom
Editor: amran