SumatraTimes.co- Kontraktor Untung tipis, merugi bahkan banyak item pekerjaan di CCO kan, Diduga Ada deal deal (Setoran/fee) dibelakang layar, Pelaksana Proyek Fisik halaman kantor Bupati Rohil mengakuinya.
Mmm… Itu bukan rahasia umum Lagi, haha demikian ungkap pelaksana CV Nurfalah Irham Perkasa, Hanafi saat di konfirmasi terkait apa penyebab pihaknya merugi pada pekerjaan dengan nilai 1.8 Miliyar tersebut melalui via telepon belum lama ini, Jumat (8/1/2021). Namun ia tidak menjelaskan berapa digitkah (fee) yang di setor tersebut.
Tak hanya sampai di situ, Hanafi juga mengeluh, pihaknya selaku pelaksana merugi karena di sebabkan oleh prediksi (perencanaan) awal tidak sama dengan pekerjaan sewaktu pelaksanaan.

Kayak cerocok, di akui pelaksana memang ada yang di potong (dua) ada juga yang patah waktu menekan itu patah lalu dipotong anggota pekerja biar dipasang lagi , sudah itu dalam cerocok banyak yang tak di hitung sama dinas, itu di RAB tidak sampai 3 ribu.
Saya bilang kemarin, ukurlah pak Kabid kan, jarak yang bapak bilang suruh tu dengan luas dilapangan kan bisa kita cari kan jumpa nanti tu kecuali tak bisa kita ukur jarak jaraknya kan dah nampak kemarin udah kita apa photonya. keluhnya.
Pelaksana dari CV Nurfalah Irham Perkasa Melalui Hanafi mengaku bahwa pekerjaan tersebut didapatnya dari orang Rohil, ia ada di proyek itu hanya membantu untuk mengerjakan saja.
” Yang ngajak kan orang situ jugak saya kan bantu aja kemarin untuk ngerjakan. Paparnya.
Kata Hanafi, sebelum kejadian ia mendapatkan proyek Rp.1.8 M tersebut (Dinas), pihaknya telah di janjikan pekerjaan Normalisasi tapi tak jadi , rupanya sebagai pengobat rindu pihaknya mendapat proyek Pembangunan 2 Unit Gerbang kantor Bupati Rohil, Pembangunan Kolam air Mancur dan membuat Tugu Kabupaten (3 item senilai Rp.1.8 M)

Selama pelaksanaan pihaknya banyak mengalah dan terpaksa melaksanakan pekerjaan tersebut, kenapa?
karena prediksinya selaku pelaksana kegiatan didapatinya antara bestek dan dengan apa yang di kerjakan tidak sama bahkan sangat banyak perubahan item item pekerjaan yang di kurangi (CCO).
“Dimana bangunannya tetap jadi, cuman item mana yang harus kita kurangi untuk menutupi kekurangan yang lain, CCO ada, kalau adendum waktu tak ada, Perubahan RAB nya kan. tuturnya banyak mengalah
Lanjutnya lagi, kayak timbunan tadi yang bapak bilang tadi, sambungnya di tugu tu saja habis 300 kubik tanah , sementara di RAB nya kan cuma 160 Kubik menomboklah kita 140 kubik kemarin tu di RAB sekedar bapak ketahui kan sekubik cuman seratus ribu, saya kemarin beli tanah tu paling murah 350 ribu ada yang 450 rb
dan itu belum sampai ke lokasi kerja dah butuh biaya, biaya bongkar biaya hariannya
Hanafi yang juga mengaku kepada Sumatratimes.co ialah seorang pemilik media dan seorang LSM juga mengaku bahwa memang betul dana yang dihabiskan untuk 2 unit gapura tersebut sebanyak Rp 750 juta, ringkasnya kenapa relif hanya dibuat sedikit itu sudah di CCO PUPR.
Rincian pekerjaan sesuai kata pelaksana yakni untuk pembuatan pondasi 2 unit pintu gerbang menghabiskan dana sekitar Rp.100 juta sementara biaya total 2 unit gerbang Rp 750 juta.

Kemudian pada pembuatan kolam, biaya Rp 700 juta, ia membeberkan bahwa ada tiang tiang pondasinya di potong dua dan itu sebanyak tiga ribu batang dan seterusnya
Ketiga, juga diakuinya bahwa pada pembuatan Logo Kabupaten (Lebih kurang tinggi lebarnya 4 meter lebih (dananya Rp.190 Juta ) dibuat pada tempat (lokasi) yang lama, ketika di tanya masalah tanah timbun yang di ambil pihak kontraktor di tanah lahan Kantor Bupati itu sendiri ( tanah dalam Kolam air mancur)
” Jika pun ada terambil tanah dasar sedikit banyaknya takkan tertutupi juga sebenarnya kekurangan timbunan, sebutnya.
Oleh sebab antara KPA dan Pelaksana kompak mengatakan keuntungan proyek sangat tipis bahkan merugi, lanjut secara terpisah awak media mengkonfirmasi Konsultan Pengawas yang setiap harinya mengawasi progres pekerjaan, Raya ketika di konfirmasi belum dapat memberikan keterangan, pasalnya pada Selasa (12/1/2021) ada keluarga dekatnya yang sedang melangsungkan pernikahan.
Hari Iko (ini) saya lagi dipernikahan adik saya sampai besok. Malam ini ijab kabul nya
kalau tak keberatan setelah acara Ini bisa bang, Kita jumpo biar enak menjolehkan nnya. ucapnya.

KPA : Mari kita tunggu hasil audit pihak berwenang
Secara singkat, ketika kembali dikonfirmasi Selasa (12/1/2021) mengenai pembangunan senilai 1.8 Miliyar di Halaman kantor Bupati Rohil melalui Via Telegram Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) PUPR Rohil Syamsuri SH mengatakan pihaknya tidak alergi sama wartawan (Tapi nomor kontak awak media yang satu lagi sudah di blokirnya),
“Sejak awal saya sampaikan bahwa pekerjaan itu masih ada 180 hari masa pemeliharaan, dan mari kita tunggu hasil audit pihak berwanang, pak Hendri terlalu ngotot dan berusaha membangun opini sendiri, dalihnya.
Kemudian wartawan enggan berdebat, hingga akhirnya setelah diingatkan bahwa selaku insan pers dilindungi oleh undang-undang.pasal 18 ayat 1 undangan-undangan nomor 40 tahun 1999 tentang pers mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak RP 500.000.000,-(Lima ratus juta rupiah).adapun pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers,pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh,dan serta menyebarluaskan gagasan dan informasi dalam pasal 4 ayat 4 dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan didepan umum wartawan mempunyai hak tolak.
Kemudian yang kedua, selaku pejabat publik wajib ada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik jelas pasal 9 barulah ia agak melunak tapi masih tetap menggurui.
Silahkan saya tunggu pak Hendri, jalur konfirmasi sudah saya buka silahkan jam kantor, Konfirmasi itu dikantor bukan di telegram atau WA pak. Pungkasnya menggurui.
Ketika kembali dikonfirmasi melalui via Telegram pada Rabu (13/1/2021) apakah betul ada kejadian diduga ada setoran pada pembangunan fisik halaman kantor Bupati, hingga berita ini di naikkan pihak KPA belum memberikan balasan. (Hen)