Bagansiapiapi, sumatratimes.co.id – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus melakukan upaya inovasi digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) online. Kini masyarakat sudah bisa mencetak dokumen kependudukan seperti KK, akta kelahiran sendiri di rumah tanpa antre.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) saat ini telah memberlakukan layanan online tersebut bagi masyarakat yang ingin melakukan pencetakan sendiri dirumah.
“Semua layanan dukcapil semakin mudah. Di masa COVID-19 ini Dukcapil menyediakan layanan online sehingga berbagai layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smartphone atau email,” kata Kadisdukcapil Rohil Basaruddin SH, Msi saat ditemui, Senin (25/1/2021).
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pencetakan sendiri baik KK maupun akte kelahiran sebut Basaruddin, harus terlebih dahulu mengantarkan berkas secara lengkap ke Disdukcapil.
Masyarakat yang mengantarkan berkas dan ingin mencetak sendiri KK maupun akte kelahiran, nantinya akan dimintai nomor handphone dan email sebagai alamat pengiriman.
“Setelah berkas diantarakan denga lengkap, maka petugas kita akan mengirimkan file ke email maupun lainnya sehingga masyarakat bisa mencetak sendiri. Proses nya juga bisa cepat,”paparnya.
Basaruddin menambahkan, penggunaan kertas HVS biasa dalam pencetakan dokumen kependudukan adalah semata untuk memudahkan masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai penjabaran dari arahan Mendagri yang meminta agar seluruh jajaran dukcapil memberikan pelayanan yang mudah.
Jika sebelumnya ada dokumen kependudukan hilang seperti akta kelahiran dan kartu keluarga, maka warga dapat mencetak sendiri di rumah apabila masih mempunyai file PDF atau link untuk mencetak.
Beberapa dokumen kependudukan yang bisa dicetak dengan kertas putih HVS hanya bisa terwujud berkat digitalisasi dan tanda tangan elektronik (TTE) yang diterapkan Dukcapil secara massif.
Ia juga menyebutkan, upaya membuat pelayanan Adminduk secara online sudah diawali dengan Permendagri nomor 9 tahun 2016 yang mengatur tentang percepatan penerbitan akta kelahiran. (sgl)