Bagansiapiapi,sumatratimes.co.id-Tidak menghadiri Undangan DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk Raat Dengar Pendapat (RDP) tentang Persoalan Hak Karyawan yang tidak diberi oleh Perusahaan.
Komisi D mengangap, PT Kencana Andalan Nusantara (GENK) yang beroperasi di Kecamatan Bagan Sinembah Raya sudah melecehkan Marwah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir,Senin(26/01) kemarin di Bagan Siapi api.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar digedung DPRD Kabupaten Rokan Hilir dihadiri oleh Asisten 1 Feri Pariya dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Rokan Hilir, Juga Pengawasan ketengakerjaan Provinsi serta Camat Bagan Sinembah,Drs,HM Yusuf MSI serta Tokoh Masyarakat dan Pemuda Kecamatan Basira juga puluhan Karyawan yang bergabung di serikat pekerja mandiri (SPM) tetap dilaksanakan walaupun tidak dihadiri oleh pihak perusahaan.
“Pembahasan penyelesaian persoalan ini sudah berulang-ulang kali tetapi setiap di undnag Pihak Perusahaan tersebut tidak pernah hadir dan saat ini untuk sekian kalinya undangan DPRD Kabupaten Rokan Hilir dibalas dengan surat dari Tim Kuasa hukum PT KAN yang mengatakan tidak bersedia menghadiri undangan ,”Ucap Sekretaris Komisi D Samsudin, Sembari menunjukan Surat dari Kuasa Hukumnya yang menyatakan bahwa mereka tidak menyalahi aturan jika ingin penjelasan lebih lanjut silakan ketemu di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)di Pekanbaru.
Menurut pandangan salah seorang anggota Komisi D prihal ini sudah tidak dapat ditolerir lagi karena sudah berkali-kali permasalah Karyawan Pabrik Kelapa Sawit PT Kencana Andalan Nusantara di bahas disini dan setiap diundang pihak Perusahaan tidak hadir dan sudah selayaknya Izin Operasional Pabrik tersebut dibekukan untuk sementara waktu.
“Kami akan menyampaikan dan mendesak agar pimpinan DPRD Rokan Hilir mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk membekukan sementara Izin Operasional Pabrik Kelapa Sawit PT KAN sampai diselesaikan kewajibannya kepada Karyawanya dan mohon kepada Asisten 1 agar hal ini disampaikan kepada Bapak Bupati Rokan Hilir agar tidak ada persoalan yang begini lagi kedepanya.”Tegas samsudin.
Sementara Pandangan Asisten 1 Kabupaten Rokan Hilir, Feri Pariya mengatakan hal ini akan disampaikan kepada Bupati dan untuk persoalan pembekuan Izin Sementara kita akan Koordinasikan dulu agar tidak tersandung dengan produk hukum.
“Jelas Persoalan ini akan menjadi prioritas kita agar secepatnya dapat diselesaikan tetapi kita juga harus memikirkan aspek pendapatan daerah karena kita butuh Insvestor dalam peningkatan APBD kita dan nantinya kita akan Koordinasikan,”Ucapnya.
Sementara Kepala Dinas Tenagakerjaan Kabupaten Rokan Hilir mengatakan persoalan ini sudah cukup lama dan apalagi sudah di berikan surat dari Dinas Ketenagakerjaan melalui Tim Mediasi agar hak karyawan dibayarkan tetapi sampai kini surat tersebut tidak dibalas dan hak karyawan juga tidak diberikan.
“Jadi kalau saran dari kami SPM harus lebih kuat lagi presurnya yaitu melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) karena sesuai kapasitas kami sudah kami laksanakan,”ucap Kadisnakertrans.
Keterangan Tersebut menimbulkan reaksi keras dari salah seorang anggota Komis D, Jefri Buchori bahwa kita sebagai anggota legislatif yang membidangi Ketenagakerjaan tidak berbicara soal produk hukum tetapi bicara bahwa pihak PT Kencana Andalan Nusantara jelas -jelas sudah sangat melecehkan Marwah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir jadi dalam hal ini Pemerintah tidak boleh lepas tangan begitu saja.
“Pemerintah tidak boleh lepas tangan begitu saja adek-adek Karyawan ini mengadukan nasibnya kepada kita mereka kerja hanya untuk makan bukan untuk kaya, jika harus sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial yang seperti bapak Kadisnakertrans sampaikan harus difasilitasi karena ini menyangkut Marwah Kabupaten Rokan Hilir yang sudah di hina perusahaan dengan tidak pernah menghadiri undangan bahkan menantang harus di Pengadilan jadi sudah layak izin operasional mereka dibekukan untuk sementara waktu melalui Pemkab Rohil,”ucapnya sedikit keras.
Dirinya juga menegaskan kedepanya Dinaskertrans Kabupaten Rokan Hilir meninjau ulang regulasi kuota tenaga Kerja di setiap perusahaan yang berdiri di Kabupaten Rokan Hilir.
“Terkait kuota tenaga kerja lokal 60 persen di setiap perusahaan harus ditegaskan kembali oleh Disnakertrans terutama di PT KAN ini karena bukan tidak mungkin hal serupa terjadi di perusahaan lain,”tegasnya kepada Disnakertrans.
Karena tidak hadirnya Pihak Pabrik Kelapa Sawit PT Kencana Andalan Nusantara maka Komisi D akan mendesak Pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk mengeluarkan Surat Rekomendasi Penutupan Operasional Pabrik tersebut.
“Kita minta batas waktu 2 Minggu ini bukti bahwa DPRD Kabupaten Rokan Hilir ada bersama rakyat dan tingal Pemkab Rohilnya saja, dan kedepanya jika aksi tidur jangan di gedung DPRD lagi tetapi disana tempatnya kantor Bupati,”Pungkas nya.(Ndri/IWO Rohil)