Rohil, Sumateratimes —Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu dan Daun Ganja kering diwilayah hukum Polsek Bangko.
Kali ini, unit Reskrim Polsek Bangko mengamankan FH di Jalan Selamat, Kepenghulian Bagan Timur, Kecamatan Bangko yang terbukti memiliki Narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja.
Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH melalui Kanit Reskrim Polsek Iptu Jonera Putra, Senin (8/2/2021) mengatakan, penangkapan tersebut bermula pada hari minggu tanggal 07 Februari 2021 sekira pukul 20.00 wib. Dimana, Unit reskrim Polsek Bangko yang mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jl.Selamat Kepenghuluan Bagan Timur Kecamatan Bangko.
Berdasarkan informasi tersebut lanjutnya, Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais,SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Jonera putra bersama katim opsnal Bripka Suratman melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 22.00 wib, tim opsnal polsek bangko melihat seorang laki-laki yang sedang duduk didepan sebuah rumah yang gerak geriknya sangat mencurigakan .
Kemudian tim opsnal polsek bangko langsung mengamankan seorang laki-laki tersebut yang mengaku bernama FS dan pada saat di introgasi FS mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering di dalam saku celana sebelah kiri yang digunakan.
Selanjutnya tim opsnal polsek bangko dengan didampingi ketua RT setempat melakukan penggeledahan badan terhada FS dan dari kantong celana sebelah kiri ditemukan 1 buah dompet warna putih motif garis-garis warna warni dan setelah dompet tersebut dibuka didapati 1 satu bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan satu buah mancis warna hijau.
Kemudian satu buah pipet berbentuk sekop, 1 buah gulungan plastik warna biru yang berisikan daun kering yang diduga ganja serta 1 buah kotak korek api yang dilapisi solasi warna hitam yang mana didalam kotak korek api tersebut terdapat tiga bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu beserta lima bungkus plastik bening klip merah kosong.
Selanjutnya tim opsnal melakukan intorgasi terhadap FS dan mengakui bahwa dirinya memperoleh narkotika jenis sabu dan daun ganja kering tersebut dari temannya yang bernama AAN (DPO) yang mana dari pengakuan sdr FS dirinya tidak mengetahui dimana alamat AAN tersebut.
“Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa kepolsek Bangko guna proses hukum lebih lanjut,”katanya.
Adapun barang bukti yang didapat yakni, narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,1 gram dan daun ganja kering dengan berat kotor 1,8 gram.