BAGANSIAPIAPI – Diduga Oknum pelaku (pembuat) dan penyebar video porno di Bagansiapiapi tidak layak mendapatkan diversi atau peradilan anak.
Pasalnya, diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan, : diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh).
Baru baru ini, video adegan seks yang salah satunya pemeran utama didalam video tersebut adalah anak dari salah satu pejabat di Rohil, tersebar melalui media sosial whatshap, dari cerita mulut ke mulut akhirnya menghebohkan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir khususnya Bagansiapiapi Kecamatan Bangko.
Setelah ditelusuri pihak Polres Rohil, pengakuan mengejutkan dari pasangan kekasih pelajar yang masih duduk di bangku SMP di Bagansiapiapi memiliki sekitar 50 vidio porno koleksi pribadi.
“Iya mereka keduanya sama- sama merekam perbuatan mesum tersebut dengan handphone milik keduanya yang diletakkan bersampingan pada saat merekam adegan mesumnya diatas motor si laki -laki mengaku tidak sengaja meng- upload video mesum tersebut ke status aplikasi whatsapp. “kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH,Sik, dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi, SH, Jumat (05/02/2021).
Namun sebagaimana telah dijelaskan didalam kitab undang undang di Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi bahwa tindakan membuat atau menyebarluaskan Pornografi merupakan tindakan yang dilarang. Ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi yaitu:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Jadi dan apabila pria dan wanita sepakat atau saling memberikan persetujuan untuk pembuatan foto atau rekaman Pornografi, kemudian pria menyebarkan Pornografi, tetapi wanita sebelumnya tidak memberikan pernyataan tegas untuk melarang pria untuk menyebarkan atau mengungkap Pornografi tersebut maka wanita dapat terjerat tindak pidana penyebaran Pornografi.
Tetapi, jika wanita sebelumnya telah memberikan pernyataan tegas bahwa ia setuju membuat Pornografi tetapi tidak mengizinkan pria untuk mengungkap atau menyebarkan Pornografi tersebut maka wanita memiliki posisi yang lebih kuat untuk tidak dipersalahkan sebagai turut serta penyebaran Pornografi.
Demikian juga apabila wanita memang sejak awal tidak mengetahui adanya pembuatan foto atau video Pornografi, atau tidak memberikan persetujuan terhadap pembuatan Pornografi tersebut, maka dalam hal ini, wanita tersebut dapat disebut sebagai korban penyebaran konten Pornografi.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana, Pengendalian Penduduk dan Perlindungan anak (P2KBP3A) Rohil, Ir Sri Rahayu, dikonfirmasi mengatakan pihaknya sedang menangani kasus tersebut.
“Keadaan anak sekarang sedang dilakukan pemulihan dan direhab di panti rehabilitasi anak di pekanbaru, anak ini korban dari keadaan kurang perhatiannya orang tua, akibat masa Pandemi sehingga anak tidak bisa sekolah dan selalu pegang Android korban dari kebebasan mengakses internet di mana dengan mudah anak -anak bisa melihat konten -konten yang seharusnya tidak boleh mereka lihat. “pungkasnya.(zmi)