Rokan Hilir – Satuan Resort Narkoba Polres Rohil Laksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 7,96 gram.
Hal itu berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika oleh Kajari Rohil, Nomor : B-425 /L.4.20/Euh.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 atas nama tersangka M. Syahrizal Alias Rizal dan Azman Nur Alias Zeman telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Shabu di Ruangan Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir dengan jumlah BB yang dimusnahkan Narkotika jenis sabu seberat 7,96 gram. Senin, (8/3/2021) pada pukul 13:00 WIB.
Kegiatan Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yudika ,S.H (via online/Videocall), Penasehat Hukum dari kantor Sartono,S.H.,M.H. & Associates atas nama M. Jefri Saragih,S.H. (PH penunjukkan), Kasat Tahti Polres Rokan Hilir IPTU Erizal, Perwakilan dari Si Propam Polres Rokan Hilir BRIPKA Nurmansyah, Perwakilan dari Siwas Polres Rokan Hilir BRIPDA Alexander, Penyidik dan Penyidik Pembantu Sat Res Narkoba Polres Rohil, dan Rekan Rekan Media Wartawan.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Rohil, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rohil. ( Humas Polres Rohil)