• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, Agustus 27, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Bersama Polres Rohil, Pj. Penghulu Darussalam Ikuti Giat Penanaman Pohon

    Bersama Polres Rohil, Pj. Penghulu Darussalam Ikuti Giat Penanaman Pohon

    Kejati Maluku & Jajaran Kembali Berhasil Tuntaskan 2 Kasus Pidana Melalui Keadilan Restoratif

    Kejati Maluku & Jajaran Kembali Berhasil Tuntaskan 2 Kasus Pidana Melalui Keadilan Restoratif

    DPO GS Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Inamosol- SBB Ditangkap Kejaksaan 

    DPO GS Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Inamosol- SBB Ditangkap Kejaksaan 

    Pekan Olahraga Kejati Maluku Semarakkan Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    Pekan Olahraga Kejati Maluku Semarakkan Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    Kunker di Sinaboi, Bupati H. Bistamam Sosialisasikan Bahaya Penyakit Malaria 

    Kunker di Sinaboi, Bupati H. Bistamam Sosialisasikan Bahaya Penyakit Malaria 

    Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

    Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

    Kejati Maluku Gelar Kegiatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    Kejati Maluku Gelar Kegiatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    Jong Adek: Musenda Jangan Sekadar Ajang Tukar Tampuk, Tapi Jadi Ladang Mufakat Majukan Dunia Seni

    Jong Adek: Musenda Jangan Sekadar Ajang Tukar Tampuk, Tapi Jadi Ladang Mufakat Majukan Dunia Seni

    Perdana, Turnamen Bola Kaki Anak SD Sinaboi 2025 Sukses Diselenggarakan 

    Perdana, Turnamen Bola Kaki Anak SD Sinaboi 2025 Sukses Diselenggarakan 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Bersama Polres Rohil, Pj. Penghulu Darussalam Ikuti Giat Penanaman Pohon

    Bersama Polres Rohil, Pj. Penghulu Darussalam Ikuti Giat Penanaman Pohon

    Kejati Maluku & Jajaran Kembali Berhasil Tuntaskan 2 Kasus Pidana Melalui Keadilan Restoratif

    Kejati Maluku & Jajaran Kembali Berhasil Tuntaskan 2 Kasus Pidana Melalui Keadilan Restoratif

    DPO GS Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Inamosol- SBB Ditangkap Kejaksaan 

    DPO GS Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Inamosol- SBB Ditangkap Kejaksaan 

    Pekan Olahraga Kejati Maluku Semarakkan Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    Pekan Olahraga Kejati Maluku Semarakkan Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    Kunker di Sinaboi, Bupati H. Bistamam Sosialisasikan Bahaya Penyakit Malaria 

    Kunker di Sinaboi, Bupati H. Bistamam Sosialisasikan Bahaya Penyakit Malaria 

    Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

    Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

    Kejati Maluku Gelar Kegiatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    Kejati Maluku Gelar Kegiatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    Jong Adek: Musenda Jangan Sekadar Ajang Tukar Tampuk, Tapi Jadi Ladang Mufakat Majukan Dunia Seni

    Jong Adek: Musenda Jangan Sekadar Ajang Tukar Tampuk, Tapi Jadi Ladang Mufakat Majukan Dunia Seni

    Perdana, Turnamen Bola Kaki Anak SD Sinaboi 2025 Sukses Diselenggarakan 

    Perdana, Turnamen Bola Kaki Anak SD Sinaboi 2025 Sukses Diselenggarakan 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

PKN Sebut KIP Riau Tidak Cerdas Dalam Mengambil Keputusan Sengketa Informasi Publik

28 Oktober 2021
in Berita Utama, Hukum Kriminal, Sosial, tokoh/profile
PKN Sebut KIP Riau Tidak Cerdas Dalam Mengambil Keputusan Sengketa Informasi Publik

Ketua Umum PKN RI, Patar Sihotang SH.MH

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumatratimes.co.id – Ketua Umum Pemantau keuangan negara Republik Indonesia (PKN- RI) sebut Komisi Informasi Publik (KIP) Riau Tidak Cerdas Dalam Mengambil Keputusan Tentang Sengketa Informasi Publik.

Hal itu dikatakan Ketum PKN Patar Sihotang SH.MH saat konfrensi Pers di Kantor Pusat PKN jalan Caman Raya no 7 Jatibening Bekasi, Rabu (27/10/ 2021)

“Putusan Majelis Ini menurut saya adalah putusan yang tidak cerdas dan cenderung hanya mengada ada dan mencari cari kesalahan yang tidak berdasar hukum ,untuk menjegal dan mematahkan semangat pemberantasan Korupsi PKN, Ujarnya.

Perseteruan antara Pemantau keuangan negara (PKN )dan Komisi Informasi Riau ini kata Patar berawal dari permintaan Publik yang di layangkan PKN ke badan Publik PPID Desa Air Putih kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu yang meminta APBDEs dan LPJ APBdes, namun pihak Desa enggan memberikan sehingga PKN membuat keberatan kepada Kepala Desa setempat.

Atas kejadian tersebut dan setelah 30 Hari kerja (berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2013( PKN melakukan Gugatan sengketa Ke komisi Informasi provinsi Riau guna melawan Kades Air Putih

Dalam Konferensi pers tersebut Patar menerangkan bahwa sesuai dengan perki 1 tahun 2013 pasal 36 bahwa pemeriksaan pertama ada 4 hal yang perlu di buktikan yakni pada hari pertama sidang, Majelis Komisioner memeriksa:a. kewenangan Komisi Informasi;b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi; c. kedudukan hukum Termohon sebagai Badan Publik di dalam sengketa informasi;d. batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa

Pada saat sidang pertama tersebut majelis Komisioner mengatakan dan meminta Saya ke depan untuk menunjukkan Akte Pendirian dan SK Kemenkumham , setelah itu kamisioner mengatakan bahwa legal standing PKN (point b) dan batas waktu pengajuan Penyelesaian sengketa ( c) PKN memenuhi syarat sebagai pemohon dan selanjutnya di lanjutkan kepada Agenda Mediasi,terangnya.

Selanjutnya pada tanggal 22 Oktober 2021 majelis Komisioner Memutuskan Sengketa Informasi NO 14/KIP-R/PI-A/VIII/ Antara PKN melawan Kades pemandang Kec Rokan 4 Koto Kab Rokan Hulu dengan amar Putusan Menolak Permintaan Sengketa PKN Karena tidak memenuhi legal standing , dengan pertimbangan Hukum ,Bahwa PKN mengunakan SK menkumham Tahun 2015 atau SK Pendirian PKN , bahwa putusan ini tidak berdasarkan landasan hukum dan bertentangan dengan putusan Komisioner seperti pada putusan pada tanggal 18 Januari 2021 majelis Komisioner

Memutuskan Sengketa Informasi nomor 10/KIP -R/PS-A/VII/2020 Antara PKN melawan Kades pemandang Kec Rokan Koto Kab Rokan Hulu dengan kesimpulan PKN mempunyai Legal Standing amar Putusan menerima Permohonan sengketa PKN.

Tambah Patar, Bahwa pada saat sidang pertama ,,jelas dan terang dan menjadi fakta hukum komisioner nya mengatakan bahwa legalitas pkn sudah memenuhi syarat karena juga sudah sering bersidang. Sehingga lanjutnya lagi di lanjutkan lah agenda mediasi.

Namun apa yang terjadi pada putusan komisioner di duga menabrak dan tidak konsisten dengan ucapan nya yang menjadi fakta hukum persidangan, bukti bisa di buka lagi vidio persidangannya.

Lebih jauh dijelaskannya, bahwa adapun PKN membuat Nomor SK menkumham tahun 2015 ,karena SK ini adalah sk pendirian PKN ,sehingga berdasarkan perki 1 tahun 2021 pasal 27 ,harus di lampirkan Akte dan SK pendirian Lembaga . ( Bukti pasal 27 perki 1 tahun 2021 terlampir ) dan yang lebih penting lagi bahwa SK menkumham 2015 dan SK menkumham 2020 masih berlaku dan tidak ada perobahan Lembaga PKN .

Mesti nya sambungnya lagi Komisioner ini juga harus melihat Niat tulus PKN untuk turut serta membela negeri ini dengan panggilan hati dan dengan biaya sendiri ,contohnya demi keterbukaan informasi ini saya rela 4 kali pulang pergi naek pesawat dari jakarta ke pekanbaru termasuk membayar Test Swab PCR.

“Itu kami lakukan hanya di landasi semangat nasionalisme dan semangat pembrantasan dan pencegahan Korupsi . dan saat ini sudah zaman melenium dan keterbukaan dan sudah bicara ke bulan ,ini komisioner nya masih ngurusin Nomor Sk Menteri dan titik koma , pada hal sudah ratusan kali PKN bersidang mulai dari Sabang sampai tanah papua ,Mulai dari Komisi Informasi dan PTUN dan mahkamah agung RI di jakarta. Sebutnya

Patar menyampaikan semesti nya Komisioner itu Independen, jangan seolah olah berperan sebagai pengacara Termohon yang mencari cari kelemahan Pemohon, karena Lembaga Komisi Informasi itu di bentuk Untuk menjamin Rakyat mendapatkan hak hak Konstitusi nya sesuai pasal 28 F UUD 1945 atas lahirnya pasal 28F adalah hasil perjuangan para Pahlawan reformasi dan di godok lah dan di lahirkan UU No 14 Tahun 2008 dan untuk melaksanakan UU ini maka di bentuk lah Komisi Informasi yang tujuaan hakiki nya adalah membela hak konstitusi rakyat untuk mendapatkan Informasi .

Semestinya Komisi Informasi harus dukung PKN dalam mengangkat issu issu keterbukaan informasi di negeri ini ,untuk membangun pondasi budaya transparan atau keterbukaan di Indonesia untuk mendukung nawacita presiden Jokowi pada Program kerja jangka Panjang antara lain meningkatkan Indek keterbukaan informasi dalam rangka tercapainya Indonesia menjadi kekuatan 5 besar di dunia pada tahun 2050.ucapnya.

Atas Putusan ini, kata Patar ,PKN tidak akan diam dan hanya bersedih ,namun PKN akan terus bergerak dengan cara Naik banding Ke PTUN dan akan mengajukan permintaan informasi public tentang laporan pertanggung jawaban kinerja dan keuangan Komisi Informasi Riau dan selanjutnya Menarik Komisi Informasi Riau menjadi termohon di Komisi informasi yang terdekat yaitu Komisi Informasi Publik Jambi dengan maksud sebagai upaya edukasi atau pembelajaran dan membangun Pradigma bahwa semua badan public dan penyelenggara keuangan negara harus tunduk kepada Keterbukaan Informasi sesuai amanat UU No 14 tahun 2008 .

Patar sihotang mengharapkan agar para penguasa Badan Publik dan para steckholder keterbukaan informasi antara lain Komisi Informasi dan Kominfo agar benar benar di dilaksanakan dan di hormati hak hak konstitusi Rakyat seperti pada pasal 28 F UU 1945 dan agar tercapai pemerintahan yang bersih demi terwujudnya Masyarakat adil dan Makmur ,sesuai cita cita luhur para pahlawan yang telah berkorban dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

Saya menilai , bahwa komisioner membuat keputusan yang tidak cerdas dan tidak komitmen karena terang dan jelas. Namun hasil putusannya bertolak belakang. Tutupnya. (Supiyanto)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Bersama Polres Rohil, Pj. Penghulu Darussalam Ikuti Giat Penanaman Pohon
Berita Utama

Bersama Polres Rohil, Pj. Penghulu Darussalam Ikuti Giat Penanaman Pohon

27 Agustus 2025

Rokan Hilir- Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelestarian lingkungan hidup, Pj. Penghulu Darussalam  Syafri bersama Polres Rokan Hilir melakukan...

Read more
Kejati Maluku & Jajaran Kembali Berhasil Tuntaskan 2 Kasus Pidana Melalui Keadilan Restoratif

Kejati Maluku & Jajaran Kembali Berhasil Tuntaskan 2 Kasus Pidana Melalui Keadilan Restoratif

27 Agustus 2025
DPO GS Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Inamosol- SBB Ditangkap Kejaksaan 

DPO GS Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Inamosol- SBB Ditangkap Kejaksaan 

27 Agustus 2025
Next Post
Biaya Perjalanan Dinas ASN Rohil Tahun 2020 Mencapai 68 Milyar

Biaya Perjalanan Dinas ASN Rohil Tahun 2020 Mencapai 68 Milyar

Di duga Jadi Agen Cip Higgs Domino, Pria Bagan Siapiapi di Tangkap Polres Rohil

Di duga Jadi Agen Cip Higgs Domino, Pria Bagan Siapiapi di Tangkap Polres Rohil

Trendings

  • Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

    Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jong Adek: Musenda Jangan Sekadar Ajang Tukar Tampuk, Tapi Jadi Ladang Mufakat Majukan Dunia Seni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunker di Sinaboi, Bupati H. Bistamam Sosialisasikan Bahaya Penyakit Malaria 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Penghulu Perpanjangan Masa Tugas 2 Tahun di Rohil Akan Dilantik Akhir Bulan ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekan Olahraga Kejati Maluku Semarakkan Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersama Polres Rohil, Pj. Penghulu Darussalam Ikuti Giat Penanaman Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati H.Bistamam Lantik 23 Pejabat Eselon II, Kursi BPKAD, Dinkes dan PUTR Masih Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas PUTR Ingatkan Perusahaan Proyek Rigid 26,5 Miliar Dikubu Bekerja Sesuai Spesifikasi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur PT Bahari Makmur Sejati, diperiksa Kejagung Terkait Impor Garam Industri 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.