• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Oktober 1, 2023
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Jaksa Agung ST Burhanudin: Melalui Publikasi Masyarakat Harus Tahu Kinerja Kejaksaan

    Jaksa Agung ST Burhanudin: Melalui Publikasi Masyarakat Harus Tahu Kinerja Kejaksaan

    Dalami Perkara Dugaan Tipikor BPDPKS, Kejagung Periksa 4 Orang Sakai

    Penyidikan Perkara Komoditi Emas Terus Berlanjut, 4 Orang Saksi Diperiksa 

    Istri Tersangka FR dan DN selaku Pimpinan Legal pada Kantor Pusat PT BRI Diperiksa 

    Kejagung Periksa Direktur Ekspor Pertanian FA Sebagai Saksi Terkait Perkara Ekspor CPO 

    Aspidmil Kejati Riau Hadiri Penganugrahan Gelar Adat Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri

    Aspidmil Kejati Riau Hadiri Penganugrahan Gelar Adat Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri

    DPO Muhammad Ali Berhasil Diamankan 

    DPO Muhammad Ali Berhasil Diamankan 

    Kejaksaan RI Terima Piagam Penghargaan Pengelola Rekening Pemerintah

    Kejaksaan RI Terima Piagam Penghargaan Pengelola Rekening Pemerintah

    Kasi Pidum Kejari Rohil Mengikuti Kegiatan Peluncuran CMS Versi 1.7.5 

    Kasi Pidum Kejari Rohil Mengikuti Kegiatan Peluncuran CMS Versi 1.7.5 

    Transaction Monitoring Officer Bank Danamon AJT Dipanggil dan Diperiksa Kejagung 

    Tim Jaksa Penyidik Periksa 3 Pegawai PT Antam Terkait Perkara Komoditi Emas

    TPPU Perkara BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa 3 Orang Saksi 

    Perkara Ekspor CPO dan Turunannya, Dirut AH dan Dirut RK Diperiksa 

  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Jaksa Agung ST Burhanudin: Melalui Publikasi Masyarakat Harus Tahu Kinerja Kejaksaan

    Jaksa Agung ST Burhanudin: Melalui Publikasi Masyarakat Harus Tahu Kinerja Kejaksaan

    Dalami Perkara Dugaan Tipikor BPDPKS, Kejagung Periksa 4 Orang Sakai

    Penyidikan Perkara Komoditi Emas Terus Berlanjut, 4 Orang Saksi Diperiksa 

    Istri Tersangka FR dan DN selaku Pimpinan Legal pada Kantor Pusat PT BRI Diperiksa 

    Kejagung Periksa Direktur Ekspor Pertanian FA Sebagai Saksi Terkait Perkara Ekspor CPO 

    Aspidmil Kejati Riau Hadiri Penganugrahan Gelar Adat Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri

    Aspidmil Kejati Riau Hadiri Penganugrahan Gelar Adat Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri

    DPO Muhammad Ali Berhasil Diamankan 

    DPO Muhammad Ali Berhasil Diamankan 

    Kejaksaan RI Terima Piagam Penghargaan Pengelola Rekening Pemerintah

    Kejaksaan RI Terima Piagam Penghargaan Pengelola Rekening Pemerintah

    Kasi Pidum Kejari Rohil Mengikuti Kegiatan Peluncuran CMS Versi 1.7.5 

    Kasi Pidum Kejari Rohil Mengikuti Kegiatan Peluncuran CMS Versi 1.7.5 

    Transaction Monitoring Officer Bank Danamon AJT Dipanggil dan Diperiksa Kejagung 

    Tim Jaksa Penyidik Periksa 3 Pegawai PT Antam Terkait Perkara Komoditi Emas

    TPPU Perkara BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa 3 Orang Saksi 

    Perkara Ekspor CPO dan Turunannya, Dirut AH dan Dirut RK Diperiksa 

  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

PKN Sebut KIP Riau Tidak Cerdas Dalam Mengambil Keputusan Sengketa Informasi Publik

28 Oktober 2021
in Berita Utama, Hukum Kriminal, Sosial, tokoh/profile
PKN Sebut KIP Riau Tidak Cerdas Dalam Mengambil Keputusan Sengketa Informasi Publik

Ketua Umum PKN RI, Patar Sihotang SH.MH

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumatratimes.co.id – Ketua Umum Pemantau keuangan negara Republik Indonesia (PKN- RI) sebut Komisi Informasi Publik (KIP) Riau Tidak Cerdas Dalam Mengambil Keputusan Tentang Sengketa Informasi Publik.

Hal itu dikatakan Ketum PKN Patar Sihotang SH.MH saat konfrensi Pers di Kantor Pusat PKN jalan Caman Raya no 7 Jatibening Bekasi, Rabu (27/10/ 2021)

“Putusan Majelis Ini menurut saya adalah putusan yang tidak cerdas dan cenderung hanya mengada ada dan mencari cari kesalahan yang tidak berdasar hukum ,untuk menjegal dan mematahkan semangat pemberantasan Korupsi PKN, Ujarnya.

Perseteruan antara Pemantau keuangan negara (PKN )dan Komisi Informasi Riau ini kata Patar berawal dari permintaan Publik yang di layangkan PKN ke badan Publik PPID Desa Air Putih kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu yang meminta APBDEs dan LPJ APBdes, namun pihak Desa enggan memberikan sehingga PKN membuat keberatan kepada Kepala Desa setempat.

Atas kejadian tersebut dan setelah 30 Hari kerja (berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2013( PKN melakukan Gugatan sengketa Ke komisi Informasi provinsi Riau guna melawan Kades Air Putih

Dalam Konferensi pers tersebut Patar menerangkan bahwa sesuai dengan perki 1 tahun 2013 pasal 36 bahwa pemeriksaan pertama ada 4 hal yang perlu di buktikan yakni pada hari pertama sidang, Majelis Komisioner memeriksa:a. kewenangan Komisi Informasi;b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi; c. kedudukan hukum Termohon sebagai Badan Publik di dalam sengketa informasi;d. batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa

Pada saat sidang pertama tersebut majelis Komisioner mengatakan dan meminta Saya ke depan untuk menunjukkan Akte Pendirian dan SK Kemenkumham , setelah itu kamisioner mengatakan bahwa legal standing PKN (point b) dan batas waktu pengajuan Penyelesaian sengketa ( c) PKN memenuhi syarat sebagai pemohon dan selanjutnya di lanjutkan kepada Agenda Mediasi,terangnya.

Selanjutnya pada tanggal 22 Oktober 2021 majelis Komisioner Memutuskan Sengketa Informasi NO 14/KIP-R/PI-A/VIII/ Antara PKN melawan Kades pemandang Kec Rokan 4 Koto Kab Rokan Hulu dengan amar Putusan Menolak Permintaan Sengketa PKN Karena tidak memenuhi legal standing , dengan pertimbangan Hukum ,Bahwa PKN mengunakan SK menkumham Tahun 2015 atau SK Pendirian PKN , bahwa putusan ini tidak berdasarkan landasan hukum dan bertentangan dengan putusan Komisioner seperti pada putusan pada tanggal 18 Januari 2021 majelis Komisioner

Memutuskan Sengketa Informasi nomor 10/KIP -R/PS-A/VII/2020 Antara PKN melawan Kades pemandang Kec Rokan Koto Kab Rokan Hulu dengan kesimpulan PKN mempunyai Legal Standing amar Putusan menerima Permohonan sengketa PKN.

Tambah Patar, Bahwa pada saat sidang pertama ,,jelas dan terang dan menjadi fakta hukum komisioner nya mengatakan bahwa legalitas pkn sudah memenuhi syarat karena juga sudah sering bersidang. Sehingga lanjutnya lagi di lanjutkan lah agenda mediasi.

Namun apa yang terjadi pada putusan komisioner di duga menabrak dan tidak konsisten dengan ucapan nya yang menjadi fakta hukum persidangan, bukti bisa di buka lagi vidio persidangannya.

Lebih jauh dijelaskannya, bahwa adapun PKN membuat Nomor SK menkumham tahun 2015 ,karena SK ini adalah sk pendirian PKN ,sehingga berdasarkan perki 1 tahun 2021 pasal 27 ,harus di lampirkan Akte dan SK pendirian Lembaga . ( Bukti pasal 27 perki 1 tahun 2021 terlampir ) dan yang lebih penting lagi bahwa SK menkumham 2015 dan SK menkumham 2020 masih berlaku dan tidak ada perobahan Lembaga PKN .

Mesti nya sambungnya lagi Komisioner ini juga harus melihat Niat tulus PKN untuk turut serta membela negeri ini dengan panggilan hati dan dengan biaya sendiri ,contohnya demi keterbukaan informasi ini saya rela 4 kali pulang pergi naek pesawat dari jakarta ke pekanbaru termasuk membayar Test Swab PCR.

“Itu kami lakukan hanya di landasi semangat nasionalisme dan semangat pembrantasan dan pencegahan Korupsi . dan saat ini sudah zaman melenium dan keterbukaan dan sudah bicara ke bulan ,ini komisioner nya masih ngurusin Nomor Sk Menteri dan titik koma , pada hal sudah ratusan kali PKN bersidang mulai dari Sabang sampai tanah papua ,Mulai dari Komisi Informasi dan PTUN dan mahkamah agung RI di jakarta. Sebutnya

Patar menyampaikan semesti nya Komisioner itu Independen, jangan seolah olah berperan sebagai pengacara Termohon yang mencari cari kelemahan Pemohon, karena Lembaga Komisi Informasi itu di bentuk Untuk menjamin Rakyat mendapatkan hak hak Konstitusi nya sesuai pasal 28 F UUD 1945 atas lahirnya pasal 28F adalah hasil perjuangan para Pahlawan reformasi dan di godok lah dan di lahirkan UU No 14 Tahun 2008 dan untuk melaksanakan UU ini maka di bentuk lah Komisi Informasi yang tujuaan hakiki nya adalah membela hak konstitusi rakyat untuk mendapatkan Informasi .

Semestinya Komisi Informasi harus dukung PKN dalam mengangkat issu issu keterbukaan informasi di negeri ini ,untuk membangun pondasi budaya transparan atau keterbukaan di Indonesia untuk mendukung nawacita presiden Jokowi pada Program kerja jangka Panjang antara lain meningkatkan Indek keterbukaan informasi dalam rangka tercapainya Indonesia menjadi kekuatan 5 besar di dunia pada tahun 2050.ucapnya.

Atas Putusan ini, kata Patar ,PKN tidak akan diam dan hanya bersedih ,namun PKN akan terus bergerak dengan cara Naik banding Ke PTUN dan akan mengajukan permintaan informasi public tentang laporan pertanggung jawaban kinerja dan keuangan Komisi Informasi Riau dan selanjutnya Menarik Komisi Informasi Riau menjadi termohon di Komisi informasi yang terdekat yaitu Komisi Informasi Publik Jambi dengan maksud sebagai upaya edukasi atau pembelajaran dan membangun Pradigma bahwa semua badan public dan penyelenggara keuangan negara harus tunduk kepada Keterbukaan Informasi sesuai amanat UU No 14 tahun 2008 .

Patar sihotang mengharapkan agar para penguasa Badan Publik dan para steckholder keterbukaan informasi antara lain Komisi Informasi dan Kominfo agar benar benar di dilaksanakan dan di hormati hak hak konstitusi Rakyat seperti pada pasal 28 F UU 1945 dan agar tercapai pemerintahan yang bersih demi terwujudnya Masyarakat adil dan Makmur ,sesuai cita cita luhur para pahlawan yang telah berkorban dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

Saya menilai , bahwa komisioner membuat keputusan yang tidak cerdas dan tidak komitmen karena terang dan jelas. Namun hasil putusannya bertolak belakang. Tutupnya. (Supiyanto)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Jaksa Agung ST Burhanudin: Melalui Publikasi Masyarakat Harus Tahu Kinerja Kejaksaan
Berita Utama

Jaksa Agung ST Burhanudin: Melalui Publikasi Masyarakat Harus Tahu Kinerja Kejaksaan

30 September 2023

Jakarta - Di era transformasi digital, media komunikasi telah berkembang pesat dan arus informasi sangat mudah didapat melalui berbagai platform...

Read more
Dalami Perkara Dugaan Tipikor BPDPKS, Kejagung Periksa 4 Orang Sakai

Penyidikan Perkara Komoditi Emas Terus Berlanjut, 4 Orang Saksi Diperiksa 

29 September 2023
Istri Tersangka FR dan DN selaku Pimpinan Legal pada Kantor Pusat PT BRI Diperiksa 

Kejagung Periksa Direktur Ekspor Pertanian FA Sebagai Saksi Terkait Perkara Ekspor CPO 

29 September 2023
Next Post
Biaya Perjalanan Dinas ASN Rohil Tahun 2020 Mencapai 68 Milyar

Biaya Perjalanan Dinas ASN Rohil Tahun 2020 Mencapai 68 Milyar

Di duga Jadi Agen Cip Higgs Domino, Pria Bagan Siapiapi di Tangkap Polres Rohil

Di duga Jadi Agen Cip Higgs Domino, Pria Bagan Siapiapi di Tangkap Polres Rohil

Trendings

  • Budidaya Leci di Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apkikasi SilaSidakep Sumedang, Ngak Ngantri Urus Dokumen Kependudukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Afrizal Sintong Meresmikan Yayasan Ormaphi Whusu Indonesia Kab Rohil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jam Tangan Casio F-91W, Jam Favorit Para Teroris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyakit Maag Bisa Sembuh Total, Anda Percaya atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0




SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Internasional
    • Kabar Polri
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.