Sumatra Times co.id (ROHIL)–Beberapa bulan yang lalu, public disuguhkan dengan pemberitaan tentang adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana perjalanan dinas pada beberapa OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Jumat 29/10/2021
Dalam pemberitaan media online tersebut disebutkan perkiraan anggaran seluruh perjalanan
dinas/Badan mencapai 68 Miliar yang tersebar pada beberapa kegiatan di seluruh OPD Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Dari angka beberapa digit tersebut diduga ada penyimpangannya yang tumpang tindih pada OPD yang sama, perjalanan dinas konsultasi dengan frekwensi yang diduga banyak/perjalanan dinas yang tidak untuk
menghadiri undang, sosialisasi berdasarkan surat resmi dari instansi tertentu serta ada
juga dugaan tumpang tindih perjalanan dinas pada dua opd yang berlainan bagi pejabat
yang rangkap jabatan
Sisi lain adanya Perintah Presiden RI Bapak Ir. Joko Widowo sebagaima yang kita kutip
artikel yang terbit pada salah satu media nasional dengan link berita
https://economy.okezone.com/ dengan judul “Percepat Penanganan Covid-19, Presiden
Jokowi Akan Pangkas Anggaran yang Tidak Relevan, dengan kutipan berita diantaranya “Presiden Joko Widodo perintahkan kepada seluruh Menteri, Gubernur dan
Walikota memangkas rencana belanja tidak prioritas di APBN dan APBD,
Pengeluaran biaya akibat dari perjalanan
dinas atau pertemuan tidak perlu dan belanja lain yang tidak dirasakan masyarakat harus
dipangkas. “Lalu kementerian, Pemda, Provinsi, Kabupaten dan Kota harus refocussing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepat penanganan covid 19 baik terkait isu
kesehatan maupun isu ekonomi landasan hukum jelas dasar Inpres 4/2020,” ujar dia
pada telekonfrensi, Selasa (24/3/2020).”
Artinya dari dua uraian diatas tentunya adanya dugaan perjalanan dinas yang diduga
ada penyimpangan tidak seiring dengan perintah atau instruksi Presiden
Republik Indonesia
Bertolak dari dua kondisi diatas, team awak media mencoba menghubungi Nara sumber Ketua
Pengiatan Anti Korupsi Rokan Hilir, Amin.SE Jumat 29 Oktober 2021.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan olahan data sederhana yang dilakukan terhadap penggunaan dana
perjalanan dinas pada salah satu OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
tahun 2020 ditemukan beberapa catatan yang diduga mengabaikan atau tidak seirama
dengan Instruksi Bapak Presiden Republik Indonesia diatas diantaranya :
Masih tingginnya frekwensi perjalanan dinas ASN disalah satu OPD Pemerintah
Kabupaten Rokan Hilir yang tergabung dalam TAPD Rokan Hilir hal ini berdasarkan
hitungan sementara diperkirakan mencapai 510 kali keberangkatan dari seluruh ASN yang melakukan perjalanan dinas dengan perkiraan dana perjalanan dinas
yang dibelanjakan mencapai 1 miliar.
Dari 510 kali keberangkatan ini Pekanbaru merupakan tempat tujuan terbanyak
yang dikunjungan dalam perjalanan dinas tersebut.
Kemudian dari 510 kali keberangkan ini frekwensi perjalanan dinas yang dilakukan oleh Eselon II diperkirakan mencapai 11 Kali, Eselon III ada yang mencapai 25 kali, Eselon IV
ada yang mencapai 14 Kali, sementara untuk staf ada yang mencapai 23 Kali.
Selanjutnya Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh pejabat Eselon III juga diikuti pegawai
dibawahnya dengan perkiraan ada yang mencapai 4 atau 5 orang.
Selain itu, Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Eselon II juga diikuti pejabata atau staf
dibawahnya dengan perkiraan ada yang mencapai 3-5 orang.
Yang terakhir dari perhitungan sederhana perkiraan biaya perjalanan dinas untuk Eselon III pada
OPD ini diduga adanya mencapai 52 juta setahun, sedangkan untuk Eselon IV
diduga ada yang mencapai 22 juta setahun, sedangkan untuk dilevel staf tertentu
ada yang mencapai 30 juta setahun.
Lebih jauh, Point sederhana diatas dalam jika dikaitkan dengan arahan dan instruksi Presiden Republik Indonesia pada tahun 2020 dalam menghadapi pandemi covid-19
diduga tidak wajar, dan ada kekwatirkan kita ada penyimpangan didalamnya seperti yang diberita oleh media massa sebelumya.
Namun ulasan sederhana ini sebagaimana gambaran terkait dengan potrek perjalanan
dinas oleh ASN dilingkungan Rokan Hilir,
Dijelaskannya, kita hanya mencoba memberikan pemahanan
kepada masyarakat Rokan Hilir terkait dengan apakah ada atau tidak penyimpangan
didalamnya kita serahkan kepada Aparat Penegak Hukum di Negeri ini,
Kita hanya
menduga tidak pada posisi menuduh apalagi menghakimi semua itu diluar ranah kita sebagai masyarakat yang berperan hanya membantu negara dalam memberantas Korupsi agar Indonesia Hebat saat ini dan dimasa yang akan datang. (Syafri )