Sumatra times.co.id – Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa SIK, MH pimpin penangkapan seorang lelaki berinisial S (30), warga Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Tersangka berinisial S ditangkap polisi karena dugaan agen judi Higgs domino pada Jumat,29 Oktober 2021 sekira pukul 15.30 Wib, saat di grebek, ia sedang duduk ngopi di salah satu warung kopi (warkop) di Bagansiapiapi.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang-bukti (BB) Uang tunai Rp. 2.347.000, 1 buah Akun Higgs Domino dengan Id (47800878), 2 Unit Handphone Merek Redmi warna Biru dan Merek Xiomi warna Hitam dan 1 buah tas merek gardio warna coklat.
Keterangan resmi Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH menjelaskan penangkapan tersangka S ini berawal aduan masyarakat ke Polda Riau terkait adanya Agen / Bandar yang memfasilitasi Perjudian Online Higgs Domino disalah satu kedai kopi Bagansiapiapi .Pada Jumat 28 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 Wib.
Atas pengaduan tersebut, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK memerintahkan Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa SIK, MH, untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Jumat,29 oktober 2021 sekira pukul 15.30 Wib .
Hasil dari penyelidikan tersebut, ternyata ada aktivitas jual chip Perjudian Online Higgs Domino, dengan kesempatan itu , Kasat Reskrim bersama Tim langsung mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga sebagai agen/bandar.
Dalam penggeledahan itu, berhasil juga diamankan uang tunai hasil penjualan dan barang bukti lainnya. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut.
Sementara hasil introgasi, tersangka mengakui bahwa sudah 2 Bulan lebih menjadi agen judi jenis Higgs Domino. Sedangkan perputaran jual beli chip mencapai 1,4 juta perhari dengan keuntungan kurang lebih Rp. 300.000 per hari. Pungkasnya. (Bag Humas Polres Rohil)