Sumatra Times co.id – Penggunaan anggaran pada pos rekening perjalanan dinas Pemkab Rohil TA. 2020 dengan nilai mencapai 68 M menjadi Perhatian Publik.senin 01/11/2021
Dari itu, Ketua Lembaga sosial masyarakat (LSM – AMTI ) Aliansi Masarakat Transparasi Indonesia Rokan Hilir Syafrizal minta Kejari Rohil turun
tangan untuk mengungkap kebenaran dari dugaan kasus ini.
Syafrizal juga berpendapat, Inspektorat Rokan Hilir selaku APIP sebagai dapurnya OPD terindikasi adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana perjalanan dinas seperti dugaan tumpang tindih dan
dugaan fiktif, bagaimana dengan OPD-OPD lain dilingkungan Pemkab. Rokan Hilir?
Tentunya sebagai masyarakat Rokan Hilir Kata Suroyo, kita ragu dan mencurigai jangan jangan dugaan yang sama juga terjadi?
Saat dihubungi Narsum menambahkan selain dugaan seperti yang diungkap
sebelumnya ia juga menduga telah menemukan dugaan yang sama pada ASN yang lainnya hal ini seperti yang tercatat pada BKU Inspektorator Rohil Bulan Agustus 2020, dimana pada tanggal 14 Agustus 2020 dibayar biaya SPPD Melakukan Audit
Kepatuhan Pengadaan barang/Jasa pd Sekretariat Daerah Bagian Layanan Pengadaan
secara Elektronik (LPSE) Kab. Rohil tahun 2019 Berdasarkan SPT No.
700/INSP/SPT/REG/2020/168 Tanggal 14 Juli 2020 s/d 28 Juli 2020
dengan nama Penerima inisial V.A.Y. dengan dana Rp 1,320,000,-
Sementara masih pada bulan yang sama yakni tepat tanggal 25 Agustus 2020 dilakukan
pembayaran biaya perjalanan dinas dalam rangka Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah pada Inspektorat, BKPSDM, SETDA dan Kec. Batu Hampar Kab Rokan Hilir Berdasarkan SPT No. 700/INSP/SPT/REG/2020/186 Tanggal 27 Juli s/d 10
Agustus 2020 dengan nama Penerima : V.A.Y Juga.
Menurutnya, Dari uraian transaksi ini
kita menduga ada penyimpangan didalam pelaksanaan perjalanan dinas ini dimana
diduga yang bersangkutan belum habis masa pelaksanaan dinas yang pertama sudah diperintahkan untuk melakukan perjalanan yang berikutnya dalam rentang waktu yang bersinggungan ini tentunya menyalahi aturan dalam SPPD tersebut.
Berlanjut Narsum menambahkan bahwa berdasarkan tambahan data yang diperoleh juga diduga menemukan
perjalanan dinas tumpang tindih seperti ini yakni dari uraian pencatatan BKU Insepktorat Rokan Hilir tanggal 14 Agustus 2020 dibukukan pembayaran biaya perjalanan dinas dengan nama Penerima inisial AM.
Dengan uraian telah dibayarnya biaya perjalanan dinas melakukan koordinasi awal dengan tim Piloting BKN
di Kantor Regional XII BKN Pekanbaru Berdasarkan SPT No. 700/INSP/SPT/2020/44 Tanggal 05 Agustus s/d 07 Agustus 2020 dengan dana sebesar rp. 2,235,000,-
Dugaan tumpang tindih pembayaran biaya perjalanan dinas yang dibukukan bulan Nopember 2020 dengan uraian transaksi “Dibayar Biaya Perjalanan Dinas Melakukan
Validasi Data WL ( Wajib Lapor ) LHKPN Tahun 2020 di Kec. Baangko, Kec. Pekaitan
dan Kec. Batu Hampar Kab. Rokan Hilir berdasarkan SPT No. 700/INSP/SPT/2020/195
Tanggal 03 Agustus s/d 11 Agustus 2020
Pembayaran tersebut diduga diterima oleh ASN yang sama dengan dana sebesar Rp 1,670,000. Kondisi dugaan seperti ini dimungkinkan juga terjadi pada ASN yang lainnya
dilingkungan Inspektorat Rokan Hilir, namun kita belum dapat mendalami karena
perolehan data yang terbatas, untuk itu tentunya kita berharap Kejari Rokan Hilir turun tangan dalam menyikapi dugaan ini tentunya sesuai dengan prinsip WBK yang digadang gadangkan oleh Ibu Kejari Rokan Hilir saat ini, tegasnya.
Apa yang terjadi jika seluruh dokumen SPPD Inspektorat Rohil ini dibuka oleh Kejari Rokan Hilir, tentunya banyak kemungkinan hal yang baru diduga dapat ditemukan ?
Sekali lagi kita tegaskan kita hanya dapat menduga duga dengan data yang kita
peroleh, tidak lebih dari itu semuanya kita kembalikan kepada APH dinegeri ini dan public untuk mencermati dari dugaan yang kita sampaikan, dan kita sangat kwatir jika
hal ini juga terjadi pada tahun sebelumnya, akhirinya (Syafri)
Terpisah saat awak media ini mengubungi Kepala Inskpektorat Kabupaten Rokan Hilir melalui panggilan (whattsapnya) tidak memberikan jawab atau membalas pesan singkatnya terkait berita yang dirilis (Syafri)