Sumatratimes.co.id – Puluhan Mobil Dinas (Mobnas) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) diduga telah dikuasai oleh oknum-oknum tertentu, Apakah perbuatan tersebut termasuk dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)?
Informasi tersebut bukan menjadi rahasia umum lagi, berawal sejak Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Rohil beberapa bulan yang lalu, didapati mobil-mobil berplat merah milik Negara spesifiknya milik Pemkab Rohil, diduga kuat kini telah di kuasai oleh oknum-oknum Pribadi yang notabene bukan seorang ASN ataupun Pejabat Negara.
Hal itu diungkap oleh salah seorang narasumber Inisial R saat sembang-sembang santai seraya mencicipi segelas kopi pahit di salah satu kedai kopi di kota Bagansiapiapi.
R mengatakan, bahwa saat ini Mobnas berplat merah itu sudah diganti oleh oknum sipemakai Mobnas dengan plat hitam dan kegunaan Mobnas tersebut diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Bukan rahasia umum lagi, Mobnas itu sekarang sudah berganti plat hitam, kebanyakan Mobnas tersebut sebelumnya dipakai oleh pejabat teras Pemkab Rohil dan sekarang di pakai oleh kepentingan pribadi” ungkapnya kepada sumatratimes.co.id Jumat (20/11/2021).
Saat disinggung siapa sajakah oknum-oknum yang menyalahgunakan Mobnas tersebut, R mengatakan pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama-nama sipemakai Mobnas beserta buktinya.
“Kalau ingin, cari tahulah sendiri! yang jelas oknum-oknum tersebut tidak jauh jauh dari orang nomor 1 dan nomor 2 serta mengenai aset daerah silahkan konfirmasi ke dinas terkait” ungkapnya, yang masih merahasiakan identitas oknum-oknum tersebut.
Terpisah, Ketua Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI), Larshen Yunus saat dikonfirmasi Jumat (20/11/2021), mengatakan jika memang benar informasi dan kejadian tersebut, maka pihaknya segara mempersiapkan surat resmi, meminta Polda Riau dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau, untuk segera menindaklanjuti temuan itu.
“Bahwa terhadap adanya oknum oknum yang diduga kuat menguasai Mobnas milik Negara tersebut, kami harap segera mengembalikan aset beserta kerugian negara. Itu bukan hakmu, dasar rakus! Tak tau malu!” tegas Larshen Yunus, dengan nada kesal.
Ketua PP Gamari Larshen Yunus berpendapat, jika memang terbukti maka sudah Memenuhi unsur UU TIPIKOR. “Temuan itu Sudah memenuhi unsur UU Tipikor dan ini perlu ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku” sambungnya.
Larshen Yunus menambahkan, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,
Mengatur tentang pengelolaan barang milik negara yang meliputi perencanaan, kebutuhan dan penganggaran serta pengadaan.
Selanjutnya penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Lanjut Aktivis Larsen Yunus, Sedangkan bentuk atau jenis Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada dasarnya dikelompokkan sebanyak 7 macam, yakni:
– Perbuatan yang Merugikan Negara
– Suap Menyuap
– Penyalahgunaan Jabatan
– Pemerasan
– Korupsi yang berhubungan dengan
– Kecurangan
– Korupsi yang berhubungan dengan
pengadaan.
“Terkait dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas, sebaiknya ditindak oleh para penegak hukum, yakni seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” tutup Aktivis Larshen Yunus, seraya mengakhiri pernyataan persnya. (Hend)