JAKARTA – PT Tamora Agro Lestari (TAL) yang berlokasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Riau dalam kasus Pencemaran Lingkungan (Sungai) akibat Limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Tepat pada hari ini, Senin (29/11/2021) perusahaan tersebut kembali resmi dilaporkan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, dalam kasus dugaan penampungan Tandan Buah Segar (TBS) dari Kebun Kelapa Sawit dalam kawasan hutan.
Surat resmi laporan tersebut langsung diterima oleh pegawai yang piket, atas nama Santi. Bagi Larshen Yunus selaku Pelapor, surat tersebut diharapkan mampu menjadi pemicu, guna membongkar skandal praktek haram penampungan TBS ilegal di PT TAL Kuansing.
“Agar segala sesuatunya tidak menjadi fitnah dan tidak sekedar konsumsi publik belaka! Maka kami dari Pelapor meminta, agar Dirjen GAKKUM LHK RI segera menindaklanjuti Laporan kami ini. Apabila terbukti, maka sanksi terberat mesti diberikan pada PT TAL” ungkap Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator Satya Wicaksana.
Bertempat di gedung Manggala Wanabakti Jakarta, Larshen Yunus juga memastikan, bahwa pihaknya akan komit memantau perkembangan laporan tersebut, hingga akhirnya PT TAL menerima segala konsekuensi atas dugaan praktek haram tersebut.
“Tolong kami buk Menteri! Bantu kami pak Dirjen. Hadirkan keadilan atas laporan ini. Jangan sampai semakin banyak perusahaan yang menampung hasil TBS dari tempat-tempat yang haram. Tolong juga di audit itu perusahaan, negeri ini wajib berbenah dari setiap pekerjaan yang haram” ungkap Larshen Yunus, menutup pernyataan persnya. (rls/Ly)