MEDAN – Akibat sikap arogan Kepala Desa (Kades) Aek Tinga, Parmonangan alias Monang Hasibuan kasusnya yang di Polda Sumut kembali di Tindaklanjuti.
Pemeriksaan terhadap Pelapor Selasa kemarin (7/12/2021) menjadi titik awal dalam proses penyelidikan kasus Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) yang diduga kuat tertuju ke Kades Aek Tinga, Parmonangan.
Bertempat di salah satu ruang Pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut), Aktivis Larshen Yunus beserta rekan-rekan dari Kantor Satya Wicaksana kembali memastikan, bahwa Laporan pihaknya serius untuk dinaikkan ke proses berikutnya.
Dengan dukungan data maupun bukti-bukti permulaan lainnya, Kades Aek Tinggal wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya. Hal itulah yang menjadi fokus utama dari para Pelapor, sebagai upaya dalam penegakan supremasi hukum di negeri ini.
Bagi para pelapor, sikap Arogan yang ditunjukkan Kades Aek Tinga menambah daftar panjang bagi para pelapor, bahwa tidak ada satupun manusia di negeri ini yang kebal hukum. Kendati merasa dirinya yang punya dunia ini. ”Kesombongan Kades Parmonangan itu wajib dihentikan, agar fitrahnya sebagai manusia tidak terlanjur berubah menjadi pribadi yang Arogan. ucapnya
Bayangkan saja, lanjut Larshen upaya kami ini dianggapnya Sepele. Sok kali, karena sudah kirim surat balasan sama teman-teman media. Dia tak intropeksi diri, padahal yang kami maksud itu benar adanya. Coba anda fikirkan, hanya karena persoalan marga Hasibuannya, dia tak menganggap, dia hanya katakan namanya Parmonangan saja, dasar Akal Bulus!” ungkap Aktivis Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana.
Yunus, sapaan akrab Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga katakan, bahwa kasus Tipidter dan Tipidkor Parmonangan wajib dilanjutkan. Prosesnya mesti ditanggapi sebagai bukti, bahwa semangat Presisi bapak Kapolri benar-benar di Terapkan, terutama di Mapolda Sumut ini.
“Hari ini kami sudah hampir 4 Jam di Periksa oleh penyidik atas nama Aipda Erik Sembiring. Beliau itu kelihatan profesional. Kami berharap polisi seperti Erik serius menangani kasus ini. Kami tetap monitor dari jauh, agar segala bentuk temuan itu ditingkatkan lagi sebagai Atensi bersama” tegas Aktivis Larshen Yunus.
Hingga berita ini dimuat, awak media mencoba menghubungi nomor ponsel Parmonangan, lagi-lagi sikap arogannya muncul kembali. Merasa dirinya paling benar, sehingga panggilan telpon tak juga diangkat. (rls/Ly)