Rokan Hilir – Diduga tengah melakukan transaksi sabu dan daun ganja, 2 orang sopir dan 1 Kakek berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Rohil
2 orang Sopir Hermasyah alias Herman ( 36 Tahun ), warga Dusun Kencana Kepenghulan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, Hendra Syahputra alias Hendra (36 Tahun ) alamat Jalan Sepakat Desa. Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar (Riau) dan seorang kakek M. Arifin alias Datuk (73 Tahun) tidak bekerja alamat Dusun Kencana Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir.
Ketiga nya di amankan petugas saat di dapati sedang melakukan transaksi barang terlarang tersebut di Jalan Ring Road Dusun Simpang Pujud Kepenghulan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, pada Kamis 16 Desember 2021, Pukul 17.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan daun ganja oleh Sat Res Narkoba Polres Rohil itu.
“Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terdiri dari narkotika jenis sabu dan daun ganja, dimana saat di tangkap, dari tersangka saudara Hermansyah alias Herman. didapati memiliki jenis daun ganja berat kotor 53.70 gram dan jenis sabu seberat kotor 0.88 gram. Saudara Hendra Syahputra alias Hendra memiliki jenis daun ganja berat kotornya 3.32 gram. Dan saudara tersangka M Arifin alias Datuk ini memiliki jenis daun ganja dengan berat kotor 33.53 gram, atas keterangan tersangka dan ditemukannya barang bukti selanjutnya ketiganya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut” jelas AKP Juliandi SH.
Barang bukti yang didapat dari ketiganya adalah 1 bungkus kertas nasi warna cokelat yang berisikan narkotika jenis daun ganja, 1 bungkus plastik bening yang didalammnya terdapat 1 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan ada Uang tunai Rp.2.020.000,-
Ada 1 unit HP Merk nokia senter warna hitam 1 bungkus rokok gudang garam merah yang sudah terbuka, 1 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis ganja, Uang tunai Rp.50.000,-dan 1 unit HP Merk strawberry Warna Biru, 1 bungkus kantong plastik warna putih, 6 bungkus potongan kertas nasi warna cokelat yang masing-masing berisikan narkotika jenis daun ganja, 1 bungkus kertas papier serta, 1 Unit HP Merek Strawberry warna hitam.
Dilakukan tes urine, dan hasilnya didapati ketiganya positif mengandung Amphetamin.
Setelah itu ditetapkan dengan tuduhan pelanggaran pasal – pasal dalam UU RI no 35 tahun 2009 terntang Narkotika.,” Imbuhnya.( Humas Polres Rohil/Hend)