• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Kamis, Agustus 28, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Eks Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Penyidik Cabjari Ambon Saparua

    Eks Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Penyidik Cabjari Ambon Saparua

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolda Irjen Pol Prof. DR. Dadang Hartanto

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolda Irjen Pol Prof. DR. Dadang Hartanto

    Ketua Apdesi Rohil : Selamat Bergabung Kembali, Selalu Perjuangkan Masyarakat 

    Ketua Apdesi Rohil : Selamat Bergabung Kembali, Selalu Perjuangkan Masyarakat 

    Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Rokan Hilir Adakan Operasi Pasar Murah

    Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Rokan Hilir Adakan Operasi Pasar Murah

    Kajari SBB Resmikan Rumah Restorative Justice di Waesala

    Kajari SBB Resmikan Rumah Restorative Justice di Waesala

    Tim Kesebelasan Bocah Simpang FC Tampil Juara 1 Turnamen Sepak Bola Kep Sinaboi & Kel Sinaboi Kota

    Tim Kesebelasan Bocah Simpang FC Tampil Juara 1 Turnamen Sepak Bola Kep Sinaboi & Kel Sinaboi Kota

    Bersama Polres Rohil, Pj. Penghulu Darussalam Ikuti Giat Penanaman Pohon

    Bersama Polres Rohil, Pj. Penghulu Darussalam Ikuti Giat Penanaman Pohon

    Kejati Maluku & Jajaran Kembali Berhasil Tuntaskan 2 Kasus Pidana Melalui Keadilan Restoratif

    Kejati Maluku & Jajaran Kembali Berhasil Tuntaskan 2 Kasus Pidana Melalui Keadilan Restoratif

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Eks Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Penyidik Cabjari Ambon Saparua

    Eks Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Penyidik Cabjari Ambon Saparua

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolda Irjen Pol Prof. DR. Dadang Hartanto

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolda Irjen Pol Prof. DR. Dadang Hartanto

    Ketua Apdesi Rohil : Selamat Bergabung Kembali, Selalu Perjuangkan Masyarakat 

    Ketua Apdesi Rohil : Selamat Bergabung Kembali, Selalu Perjuangkan Masyarakat 

    Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Rokan Hilir Adakan Operasi Pasar Murah

    Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Rokan Hilir Adakan Operasi Pasar Murah

    Kajari SBB Resmikan Rumah Restorative Justice di Waesala

    Kajari SBB Resmikan Rumah Restorative Justice di Waesala

    Tim Kesebelasan Bocah Simpang FC Tampil Juara 1 Turnamen Sepak Bola Kep Sinaboi & Kel Sinaboi Kota

    Tim Kesebelasan Bocah Simpang FC Tampil Juara 1 Turnamen Sepak Bola Kep Sinaboi & Kel Sinaboi Kota

    Bersama Polres Rohil, Pj. Penghulu Darussalam Ikuti Giat Penanaman Pohon

    Bersama Polres Rohil, Pj. Penghulu Darussalam Ikuti Giat Penanaman Pohon

    Kejati Maluku & Jajaran Kembali Berhasil Tuntaskan 2 Kasus Pidana Melalui Keadilan Restoratif

    Kejati Maluku & Jajaran Kembali Berhasil Tuntaskan 2 Kasus Pidana Melalui Keadilan Restoratif

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kritik Dana Publikasi di Pemprov Riau, Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus Dikriminalisasi? 

28 Desember 2021
in Berita Utama, Kabar Riau, tokoh/profile
Kritik Dana Publikasi di Pemprov Riau, Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus Dikriminalisasi? 
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

(Dr Yudi Krismen SH MH yang kerap disapa dengan panggilan Doktor YK, dalam hal ini mendesak Polda Riau untuk Netral Periksa Perkara Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus)

“Dilaporkan dalam kasus Pencemaran Nama Baik, sebagai Aktivis Anti Korupsi, Larshen Yunus Anggap hal itu Bagian dari Resiko Pemberantasan Korupsi”

 

PEKANBARU– Terkait kritikan dari Aktivis sekaligus Ketua Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (Gamari), mengenai Proyek Belanja Rutin dana publikasi di Pemprov Riau yang bernilai fantastis sebesar lebih dari Rp. 22 Milyar, yang saat ini berujung kepada dilaporkannya Gubernur Riau ke Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di Jakarta yang justru membuat gerah beberapa pihak.

Kali ini, Aktivis Anti Korupsi itu dilaporkan oleh Dr drh (dokter hewan) H Chaidir MM, selaku Ketua Umum Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), dengan Pengaduan dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan/atau Fitnah dan/atau Penghinaan ke SPKT Polda Riau, pada hari Jumat 24 Desember 2021.

Dilansir dari lancangkuning.com, kuasa hukum Dr drh (dokter hewan) H. Chaidir MM, atas nama: Gusti Randa SH MH dan Aziun Asyaari SH MH, mengatakan bahwa, Ketua Presidium Pusat (PP) GAMARI itu telah melakukan tindak pidana penghinaan dan fitnah yang telah mencemarkan nama baik kliennya.

“Kami para pengacara merasa terpanggil atas tindak pidana penghinaan dan fitnah yang telah mencemarkan nama baik tokoh riau yang juga telah kami anggap sebagai orang tua kami-kami,” demikian tegas Gusti Randa, SH MH dan Aziun Asyaari SH MH di sela-sela proses pelaporan di Mapolda Riau.

Ditempat yang sama, Tengku Amin menyatakan, bahwa Indonesia ini negara hukum, maka semua warga negara wajib menjunjung tinggi supremasi hukum, tidak boleh ada orang yang bukan aparat penegak hukum semena-mena atas nama hukum, seolah memiliki kuasa dan wewenang melebihi aparat penegak hukum.

“Selain itu, Riau ini Negeri Melayu yang syarat dengan Nilai dan Norma Adat Melayu, Tamadun (Peradaban) Melayu itu sangat tinggi, Adat bersendi Syara’, Syara’ bersendi Kitabullah (Al Quranul Karim). Negeri ini ada Tuan nya, untuk itu semua warga dan siapapun yang bermastautin di Riau patut dan wajib menghormati adat dan budaya Melayu Riau, dimana bumi di pijak disana langit di junjung”, sambung Tengku Amin.

Sementara itu, terpisah Advokat Kondang yang juga mantan Penyidik Kepolisian di Polda Riau, Dr Yudi Krismen SH MH alias Doktor YK dari Law Firm YK and Partner, selaku Kuasa Hukum Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus menanggapi dengan santai terkait pelaporan tersebut.

Ia bersepakat dengan pernyataan kuasa hukum dari Dr drh (dokter hewan. Chaidir MM, bahwa negara Indonesia ini negara hukum, maka semua warga negara wajib menjunjung tinggi nilai-nilai Supremasi Hukum, tidak boleh ada orang yang bukan aparat penegak hukum semena-mena atas nama hukum, seolah memiliki kuasa dan wewenang melebihi aparat penegak hukum.

Maka dari itu, Kuasa Hukum dan atau Penasehat Hukum (PH) dari Ketua Presidium Pusat (PP) GAMARI tersebut Menegaskan, “Bahwa Berbicara Tentang Hukum Pidana, berarti kita Berbicara Tentang Pembuktian, yakni Pembuktian dalam laporan yang di buat di Polda Riau tersebut” katanya.

Untuk itu, Doktor Hukum Alumni dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) tersebut berharap, agar Polda Riau harus Netral dalam memproses perkara tersebut, yakni tanpa memandang siapa pelapor dan siapa terlapor, karena setiap warga negara dihadapan hukum memiliki hak yang sama. “Jangan justru karena pelapor mengatasnamakan sebagai tokoh masyarakat riau, kemudian pihak Polda Riau berat sebelah dalam memeriksa perkara ini. Tentunya Kita harapkan penyidik tidak terpengaruh dalam proses penanganan perkara tersebut” tutup Doktor YK.

Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi awak media, Ketua Presidium Pusat (PP) GAMARI Larshen Yunus mengatakan, bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum, yakni terkait pelaporan dirinya dengan tuduhan (tudingan dan atau fitnah) tentang pencemaran nama baik.

“Saya sudah baca beritanya. Saya menganggap ini bagian dari resiko dari Perjuangan. Hal itu konsenkuensi dari sikap yang selalu Konsisten dalam Menghadirkan Keadilan, agar Riau yang kita cintai ini Bebas dari segala bentuk Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan sebagai warga negara, tentunya kita harus menghormati proses hukum, meskipun terlihat Aneh bagi saya, apa korelasinya antara statemen saya yang mengkritik dana publikasi di Pemprov Riau yang bernilai hingga Rp. 22 milyar lebih dan Pergubri nomor 19 tahun 2021 tentang kerja sama publikasi itu dengan Ketua Umum FKPMR? Apakah FKPMR itu bagian dari Pemprov Riau? yang saya Kritik itu adalah Kebijakan Pejabat di Lingkungan Pemprov Riau bukan Pejabat FKPMR, itu pun tidak ada menyebutkan nama seseorang,” jelas Larshen Yunus.

Dengan menggunakan kata bijak, Aktivis Larshen Yunus mengatakan, bahwa sebagai warga negara yang baik, seharusnya mampu memilih dan memilah dalam memposisikan diri, fungsi dan jabatannya.

“Sebuah pelajaran bagi pribadi saya untuk tidak akan mencampur aduk antara satu jabatan dengan jabatan lainnya, meski dalam satu pribadi yang sama,” kata Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.

Larshen Yunus menegaskan lagi, bahwa sebagai pejabat publik Harus Siap untuk dikritik dan diawasi dalam menggunakan Anggaran Negara.

“Kalau pemimpin itu amanah sesuai dengan sumpah jabatan yang di ucapkannya dibawah kitab suci, tentu sebagai warganya kita wajib menghormati bahkan menjunjungnya, tetapi kalau pemimpin itu justru tidak amanah, tentu kita sebagai warga juga wajib mengingatkannya. Seperti yang tertuang dalam tunjuk ajar melayu mengenai kepemimpinan. ‘Acuan pantang mendurhaka ini ditujukan kepada pendurhakaan pemimpin yang terpuji, adil dan benar, bukan terhadap pemimpin yang menyalah, zalim dan sebagainya.

Hal ini tercermin dalam ungkapan: “Raja adil raja disembah, raja zalim raja disanggah. Jadi, pemimpin yang adil dan benar-benar sempurna wajib ditaati, sedangkan pemimpin yang justru zalim haruslah disanggah, dilawan, disingkirkan atau setidak-tidaknya diberi peringatan atau teguran,” tutup Larshen Yunus, Aktivis Kelahiran Kota Pekanbaru dan Jebolan dari Kampus Universitas Riau.

(Sumber: Romi (Pemimpin Umum Media Online www.satuju.com) dan Kaperwil Mapikor News Riau/rls/Lu)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Eks Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Penyidik Cabjari Ambon Saparua
Berita Utama

Eks Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Penyidik Cabjari Ambon Saparua

28 Agustus 2025

Maluku Tengah- Korupsi Anggaran DD / ADD dan PAD Mantan Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Penyidik Cabjari Ambon...

Read more
Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolda Irjen Pol Prof. DR. Dadang Hartanto

Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolda Irjen Pol Prof. DR. Dadang Hartanto

28 Agustus 2025
Ketua Apdesi Rohil : Selamat Bergabung Kembali, Selalu Perjuangkan Masyarakat 

Ketua Apdesi Rohil : Selamat Bergabung Kembali, Selalu Perjuangkan Masyarakat 

28 Agustus 2025
Next Post
Komitmen dengan 100 HK HNSI Rohil Amankan Kapal Pukat Harimau

Komitmen dengan 100 HK HNSI Rohil Amankan Kapal Pukat Harimau

Polda Riau Dipimpin Irjen Muhammad Iqbal, Aktivis Larshen Yunus Siapkan Tumpeng Ucapan Syukur

Polda Riau Dipimpin Irjen Muhammad Iqbal, Aktivis Larshen Yunus Siapkan Tumpeng Ucapan Syukur

Trendings

  • Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

    Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Apdesi Rohil : Selamat Bergabung Kembali, Selalu Perjuangkan Masyarakat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Kesebelasan Bocah Simpang FC Tampil Juara 1 Turnamen Sepak Bola Kep Sinaboi & Kel Sinaboi Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersama Polres Rohil, Pj. Penghulu Darussalam Ikuti Giat Penanaman Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Penghulu Perpanjangan Masa Tugas 2 Tahun di Rohil Akan Dilantik Akhir Bulan ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari SBB Resmikan Rumah Restorative Justice di Waesala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Rokan Hilir Adakan Operasi Pasar Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunker di Sinaboi, Bupati H. Bistamam Sosialisasikan Bahaya Penyakit Malaria 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.