Sumatratimes.co.id- Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Rokan Hilir nyatakan sikap siap dan Komitment memberantas Korupsi.
PKN yang dipimpin oleh Patar Sihotang, SH.,MH Selaku Ketua Umum PKN RI, terus bergerak dan mengembangkan sayapnya diseluruh pelosok tanah air demi memburu dan memberantas korupsi yang kian berkembang dan menggurita di berbagai sudut dan sektor pelayanan publik.
Di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau misalnya, PKN sudah membentuk tim untuk melakukan fungsi control sosial dan melaksanakan visi misi PKN terhadap pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir, Tim PKN Kabupaten Rokan Hilir dipimpin oleh Arjuna Sitepu, yang merupakan salah satu anggota inti Pengurus PKN Pusat.
Ia dimengatakan kepada awak Media Online bahwa, “Kami PKN merupakan jiwa-jiwa rakyat Indonesia yang terpanggil secara sukarela bergabung bersama PKN untuk melakukan fungsi control sosial/peran serta masyarakat untuk membantu pemerintah dan penegak hukum dalam memberantas korupsi yang kian meresahkan dan membahayakan kehidupan bangsa dan negara”. sebagai mana sesuai amanat Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945, Mengatakan ” Bahwa setiap warga negara berhak dan wajib pebelaan negara”.
Lanjut Arjuna “Pemerintah indonesia tentu punya keterbatasan akses dalam memberantas semua praktik-praktik korupsi, jadi kalau rakyat tidak berperan aktif dalam memberantas setiap praktik-praktik korupsi tersebut, maka para koruptor di negara ini semakin subur dan tidak segan-segan menerjunkan negara kita ini ke dalam jurang kemiskinan.
Sehingga lanjutnya lagi tali pengikat kemiskinan semakin kuat dan kencang melilit kehidupan rakyat yang kemudian membuat pemerintan kita sulit membawa laju Negara kita kearah yang lebih maju.
” Jadi melihat akibat buruk dari perbuatan korupsi itu serta demi memajukan kesejahteraan rakyat kususnya masyarakat desa dan umumnya kemajuan bangsa dan negara indonesia, Kami PKN Kabupaten Rokan Hilir, menyatakan siap dan komitmen untuk memberantas segala bentuk korupsi yang mewabah di Kabupaten Rokan Hilir serta kami siap bermitra atau menjalin kerja sama kepada Lembaga penegak Hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan untuk bersama-sama mencegah dan memberantas setiap tindak pidana korupsi yang terjadi di kota Kabupaten Rokan Hilir. Ujarnya Senin ( 10/1/2022)
Katim PKN Rokan Hilir, Arjuna Sitepu, mengharapkan agar para Badan Publik Kabupaten Rokan Hilir, agar mulai belajar dan belajar untuk mengetahui tentang hak pengguna Badan Publik, sesuai amanat PERKI No 1/2018 dan turunannya tentang standar layanan informasi publik dan turunannya, tutupnya.
Tuturan dari Ketua Tim PKN Kabupaten Rokan Hilir tersebut ditambahkn secara detail oleh Harianto, yang juga merupakan anggota tim PKN Kabupaten Rokan Hilir, kepada awak Media Online, Harianto mengatakan bahwa
“kami PKN melaksanakan kegiatan ini tentu ada dasar dan dilindungin secara hukum, yakni UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi, UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik, PP 43/2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, PP 68/1999 tentang Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara, Perki No 1/2021 dan Perki No 1/2018 tentang standar layanan informasi publik, dan masih banyak lagi peraturan perundang-undangan yang mendukung dan melindungi PKN dalam melaksanakan kegiatan ini.
Sehingga tambah Harianto, PKN khususnya Tim PKN Kabupaten Rokan Hilir, tidak akan ragu ataupun segan melaksanakan kegiatan PKN ini demi terwujudnya Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir yang bersih dan bebas korupsi.
Sebagaimana agenda hari ini, melalui “Kuasa Pemohon” dari Ketua Umum PKN Pusat Patar Sihotang SH.MH, menugaskan Arjuna Sitepu untuk mewakili sidang ajudikasi PKN melawan 4 Kepala Desa yang berada di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, di Kantor Komisi Informasi Riau (10/1/2022)
Disampaikannya bahwa, 4 Kepala Desa tersebut, menolak permohonan permintaan informasi yang diminta oleh PKN Terhadap 4 PPID Desa, yang merupakan atasan langsung dari atasan PPID Desa tersebut, sehingga PKN menggugat 4 Atasan langsung dari atasan PPID Desa tersebut ke Komisi Informasi Riau, ke 4 Desa tersebut antara lain
1. Desa Melayu Tengah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.
2. Desa Meranti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah
3. Desa Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah
4. Desa Harapan Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Tim PKN/ Supiyanto)