Bagansiapiapi – Nekat melakukan pembegalan terhadap Nenek tua berumur 82 tahun di jalan Perdagangan, seorang pengangguran berhasil di tangkap warga dan diserahkan ke Polsek Bangko Polres Rohil. Selasa (15/2/2022)
Pria berinisial M.I. Alias Nawan (38 tahun) tempat tinggal (alamat) di Jalan Tahan Putih Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
Pria yang sering keluar masuk penjara ini dilaporkan karena merampas uang yang ada di saku korban bernama Tang Ang Kui ( 82 tahun), warga Jalan Sumatra Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Di Jalan Perdangan Gang II Kelurahan Bagan Barat Kecamatan sekitar Pukul 18.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH. SIK. dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curat ) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko ini.
Pelapor hendak pulang ke rumah, setibanya di Gang II Jalan Perdagangan Bagansiapiapi tersebut pelapor berjalan kaki sambil menuntun sepedanya di pertengahan gang, tiba tiba datang terlapor dengan mengendarai sepeda motor yamaha mio 125 dengan no pol BM 5171 WZ langsung menghadang pelapor dan mendorong pelapor hingga jatuh. Selanjutnya terlapor mengambil uang yang ada di dalam saku pelapor dengan paksa.
Tak lama setelah kejadian tersebut tiba tiba datang saksi I Hun Cu (32 tahun) memergoki perbuatan pelapor lalu terlapor lari (kabur) dengan mengendarai sepeda motornya dengan cepat namun terlapor jatuh dan terlapor lari dan meninggalkan sepeda motornya. Kemudian masyarakat ramai (massa) mengejar pelapornya sehingga terlapor di tangkap masyarakat di jalan SGB Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko.
” Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka memer pada punggung kanan dan uang pelapor yang diambil oleh terlapor sebanyak Rp.25.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko.” ungkap AKP Juliandi SH.
Kemudian setelah menerima laporan Polisi dari Korban, Tim opsnal Polsek Bangko segera menuju TKP dan mengamankan tersangka dari amukan masyarakat.
Setelah dilakukan introgasi terhadap saudara Nawan tersangka mengaku melakukan pencurian dan selanjutnya dibawa ke Polsek Bangko.
Adapun barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor, rekaman CCTV, baju kemeja, uang sebesar Rp. 25.000. Lebih lanjut terlapor dilakukan Tes urine, Hasilnya positif Amphethamin dan methampetamin. Tersangka An Nawan disangkakan sebagaimana yang diatur dalam Pasal yang dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana,” Imbuhnya. (Humas Polres Rohil/. Anto Koba Kampung)