Sumatratimes, Co.Id- Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, S.IP membuka secara resmi Musrembang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022 di gedung Misran Rais Jalan Gedung Nasional Bagansiapiapi (22/3/2022).
“Pada hari ini kita mengadakan musrembang ini bukan ceremonial, kita juga perlu pokok pikiran dari Datin dan Datuk Penghulu, dan juga kita tahu pembangunan di daerah itu banyak dibutuh kan apalagi daerah Kepenghuluan. Demikian ungkap Bupati Afrizal Sintong Saat awak media mewawancaranya.
Seperti daerah Pasir Limau Kapas (Palika) Kata Bupati, dia (usulan pembangunan) harus masuk SKPD dulu baru di proses, kemudian baru kami bisa memberi anggaran baik itu ADD mau pun DD sehingga dapat dipergunakan sesuai dengan yang sudah diusulkan masyarakat.
Untuk itulah Bupati Afrizal Sintong mengharapkan usulan pada tahun 2023 ini bisa cepat selesai dan sehingga APBD bisa di sahkan secepatnya ” Saya berharap semua bisa bekerja tepat waktu supaya ini berjalan, dan semua pekerjaan bisa cepat di kerjakan. Pinta Bupati.
Pantauan Bupati Afrizal Sintong, kebiasaan yang terjadi di Kabupaten Rokan Hilir apabila memasuki bulan Agustus, September masuk ke APBD-P. Sehingga kata Bupati mutu dari pekerjaan yang dilaksanakan kurang memuaskan.
” Kebiasaan kita, bila musim hujan (Proyek) baru di kerja kan, selama 4 hari atau 3 hari dikerjakan selesai ini mutunya tidak bagus ditempat kita maka nya kita rubah, ini tidak mau bekerja 1 Orang kita harus kerja sama, kadang mengggu masuk ini kadang menunggu DPRD makanya ini harus kita gesak dan kita bekerja tepat jadwal. Ucap Bupati memberi arahan kerja.
Harapan Bupati Afrizal Sintong yang disampaikannya pada kesempatan Musrembang RKPD tahun 2022 menyelipkan permasalahan tentang Perkebunan.
Soal Perkebunan ini kata Bupati harus kita selesaikan sebelum tenggang waktu karena waktunya hanya dalam 1 tahun ini. kalau lewat dari satu tahun ini orang itu bisa habis tanah itu bisa balik ke masyarakat.
Lanjutnya lagi, juga masalah pelanggaran hukum dan HAM, besoknya Pidana habis satu tahun ini keluar undang- undang, apa bila lewat satu tahun ini tidak diselesaikan ada sangsi pidananya, maka nya harus kita robah, kawasan hutan menjadi HPL.
“Ini untuk masyarakat, kalau untuk pengusaha membuat ini harus kita pertimbangankan, dan nanti bentuk tim nya jadi selama ini kita tidak ada PAD yang bersumber dari Pajak dan Situ, Pajak perkebunan ini saat ini Pemerintah Pusat yang mengambil nya. Tutup Bupati Tegas.